DENPASAR, Balipolitika.com– Masih ingat kasus pengeroyokan polisi anggota Polda Jawa Timur berinisial AY (48 tahun) oleh debt collector di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu, 25 Maret 2026 lalu hingga 2 debt collector, yakni LG alias Arif (29 tahun) dan ON alias Mesak (29 tahun) ditetapkan sebagai tersangka?
Pasca kejadian itu, Ditreskrimum Polda Bali menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme berkedok penagih utang, terutama yang menggunakan kekerasan.
Sayangnya, belum sebulan berlalu pasca kejadian tersebut, insiden “serupa” kembali terjadi di Jalan Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Badung, Rabu, 1 April 2026.
Seorang debt collector yang mengaku berinisial L menarik secara paksa satu unit mobil listrik merk Wuling Binguo bernomor polisi DK 1138 ADP hingga berujung pelaporan polisi ke Polda Bali pada hari yang sama.
“Dilakukan seseorang yang mengaku sebagai debt collector yang bernama L dan kawan-kawannya yang ditugaskan oleh suatu lembaga keuangan MUF dengan cara yang tidak patut dan sah menurut hukum. Pemilik mobil atas nama Nada Ervina Dwi (istri dari Kadek Sandi Wijaya) melaporkan tindakan tersebut ke Polda Bali dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI,” ucap kuasa hukum pelapor dari SYRA Law Firm, Sabam Antonius Nainggolan didampingi Putu Yasa, Jumat, 10 April 2026.
Sabam Antonius Nainggolan menyebut laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan atau penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kepada awak media ia menyebut bahwa L dan kawan-kawannya menarik mobil pelapor saat dikendarai oleh seorang customer.
“Alasan L dan kawan-kawannya tersebut menarik paksa tanpa izin pemilik mobil adalah karena adanya keterlambatan pembayaran kredit atas mobil tersebut. Jelas hubungan hukum antara pelapor dengan pihak MUF adalah atas dasar perikatan atau perjanjian,” beber Sabam Antonius Nainggolan.
Menariknya, dari MUF, pelapor tidak hanya membeli 1 unit mobil, melainkan 2 unit sekaligus dengan merk dan tipe mobil yang sama.
“Maka sangat jelas bahwa pembelian tersebut bukan untuk pemakaian pribadi dan hal tersebut sudah diketahui oleh tim survei dari pihak Lembaga Pembiayaan MUF sampai dengan disetujui pembiayaan tersebut,” ungkap Sabam Antonius Nainggolan.
Putu Yasa menambahkan terkait keterlambatan pembayaran kredit dimaksud, pelapor sudah pernah membicarakan soal keringanan kepada Lembaga Pembiayaan MUF melalui tim lapangan yang datang ke tempat usahanya.
Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Lembaga Pembiayaan MUF.
“Klien kami merasa sangat kecewa karena pihak lembaga pembiayaan tersebut justru lebih memilih untuk menunjuk pihak lain atau pihak ketiga untuk melakukan penarikan paksa tanpa adanya serah terima secara sukarela dari debitur,” ungkap Putu Yasa.
Lebih lanjut, Sabam Antonius Nainggolan menilai apa yang dilakukan Lembaga Pembiayaan MUF adalah perbuatan melawan hukum, bahkan merupakan tindakan pidana.
Pasalnya, sudah jelas ada tata cara atau koridor hukum yang dapat ditempuh oleh pihak finance apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas kredit yang dilakukan oleh debitur, yaitu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan malah melakukan tindakan sewenang-wenang seperti menarik kendaraan seseorang dengan paksa.
“Klien kami selaku pelapor keberatan atas tindakan dari orang yang mengaku bernama L dan kawan-kawannya menarik unit mobil di Jalan Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Badung milik pelapor secara paksa. Sebagaimana dijelaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:18/PUU-XVII/2019 bahwa penyerahan unit atau objek fidusia kepada kreditur hanya dapat dilakukan secara sukarela. Faktanya, pihak L dan kawan-kawan mengatakan bahwa penarikan mobil itu sudah seizin suami pelapor, yaitu Sandi Wijaya untuk dibawa ke MUF adalah kebohongan. Suami pelapor tidak ada memberikan izin untuk melakukan penarikan atas unit mobil tersebut,” tegas Sabam Antonius Nainggolan sembari berharap laporan tersebut segera diatensi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kuasa hukum pelapor berharap tindak lanjut cepat dari pihak kepolisian karena 1 unit mobil merk Wuling Binguo DK 1138 ADP itu dikabarkan sudah berada di sebuah gudang rumah lelang areal Denpasar.
“Kami ingatkan pihak lelang untuk tidak sembarangan melakukan penjualan objek lelang yang sedang berproses hukum pidana. Lebih-lebih tanpa disepakati harga jual secara profesional,” tutup Sabam Antonius Nainggolan. (bp/ken)













