Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

TPS Kesambi Baru Disegel, Gus Adhi Temui Kepala BPN Badung

Fasum Tak Bisa Disertifikatkan Atas Nama Pribadi

TEGAKKAN ATURAN: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra dan bukti sahih Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dibangun sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986.

 

BADUNG, Balipolitika.com Ada harapan penyegelan Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali hingga terancam menjadi lokasi TPS Pemilu 2024 berakhir happy ending. 

Peluang ini tercipta setelah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H. mendampingi warga setempat bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung Heryanto, S.Sit., M.H., Selasa, 16 Januari 2024.

Gus Adhi- sapaan akrab Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Dapil Bali- menjadi fasilitator kebuntuan warga perumahan Kesambi Baru dalam memperjuangkan Balai Pertemuan Kesambi Baru yang dibangun secara swadaya tahun 2001 di tanah fasum (fasilitas umum) sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986.

Belakangan objek tersebut disegel oknum warga asli Semarang, Jawa Tengah, bernama lengkap Agus Trisna Hartanto yang beralamat di BTN Kesambi Baru C/20, Lingkungan Kesambi sejak Senin, 21 Agustus 2023 berpegang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013. 

Dalam SHM yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si tertanggal 19 Januari 2018 itu tertera nama Agus Trisna Hartanto dan luas bidang tanah 255 meter persegi. 

Keluarnya sertifikat atas tanah fasum sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986 ini menggelitik perhatian Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra hingga memutuskan mengawal kasus tersebut demi kepentingan masyarakat luas sekaligus bahan edukasi. 

Usai pertemuan, Gus Adhi mengapresiasi BPN Badung yang dinilai sangat sigap menerima aspirasi warga Perumahan Kesambi Baru.

Ditambahkannya, saat buka data ditemukan bahwa ada satu data yang sudah menjadi arsip dan menjadi alas dari permohonan penyertifikatan Balai Pertemuan Kesambi Baru yang dibangun secara swadaya tahun 2001 di tanah fasum (fasilitas umum) sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986.

Gus Adhi menitikberatkan bahwa BPN Badung siap mencarikan solusi dan akan memanggil para pihak untuk kemudian dimintai data-data yang diperlukan agar status objek tersebut terang-benderang. 

“Mudah-mudahan atas jalan kebenaran semua akan menjadi suatu kebenaran,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Imbuhnya, mengacu berkas-berkas BPN Badung, Balai Pertemuan Kesambi Baru segera akan bisa difungsikan sebagai balai masyarakat. 

“Karena apa? Karena fasos dan fasum di tempat itu sudah habis dan tidak ada tempat lain selain tempat itu,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan serta Pertanahan dan Reforma Agraria Republik Indonesia itu.

Disinggung soal penyegelan, politisi Golkar asal Jero Kawan, Kerobokan, Badung itu berharap pihak Polres Badung segera membuka blokir mengingat sudah sangat jelas Balai Pertemuan Kesambi Baru, Banjar Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dibangun secara swadaya tahun 2001 di tanah fasum (fasilitas umum) sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986.

“Tugas aparat berwenang saat ini tegas Gus Adhi adalah menelusuri kenapa bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 14791 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung SK 285/HM/BPN.51.03.2013 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si tertanggal 19 Januari 2018 atas nama Agus Trisna Hartanto seluas 255 meter persegi padahal objek tanah tersebut merupakan fasilitas umum sesuai blok plan yang disahkan notaris J.S. Wibisono, SH pada tahun 1986,” tegas Gus Adhi. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!