DEMI SDM BERKUALITAS: Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Penggantian Antarwaktu Anggota DPD RI Perwakilan dari Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. dalam Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Kepedulian anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Penggantian Antarwaktu Anggota DPD RI Perwakilan dari Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. terhadap keberlangsungan sekolah negeri dan swasta demi mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas berlanjut.
Hal ini diwujudkan Gede Ngurah Ambara Putra dengan bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI tentang aspirasi dari masyarakat Bali terkait keadaan pendidikan di daerah jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Gede Ngurah Ambara Putra mengaku prihatin dengan kondisi di mana banyak sekolah negeri di Bali yang mengisi kelas-kelas mereka melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang seharusnya alias overload.
Fakta tersebut ungkapnya terang-benderang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa 21 Mei 2024, hal tersebut menjadi salah satu atensi pembahasan terutama terkait penegakan hukum di daerah selain kesiapan Pilkada Serentak 2024.
“Dampak negatif pelaksanaan PPDB di Bali ini melahirkan dugaan terkait penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke perbuatan koruptif. Ini sangat terasa di mana banyak sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga pada titik gulung tikar,” kata Gede Ngurah Ambara Putra.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM. dan Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si., M.H., Para Tim Ahli dan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPD RI. Fahri Okta Syakban, SE.
“Kami menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi keberlangsungan serta keadilan antara sekolah negeri dan swasta. Sudah sepatutnya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsekuen agar tidak terjadi distorsi di dalam pemenuhan kuota siswa pada setiap sekolah,” kata Ngurah Ambara.
Pihaknya berharap Jaksa Agung dapat turut menyuarakan aspirasi ini guna memberikan perhatian yang layak terhadap masalah ini. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa proses PPDB dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan bersama bagi masa depan pendidikan di Bali.
Adapun kesimpulan Rapat Kerja Komite 1 DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI yang berlangsung Selasa, 21 Mei 2024 sebagai berikut.
- Komite | DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi.
- Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan ‘restorative justice’ secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.
- Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
- Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.
- Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Komite | DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.
- Komite | DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.
- Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (bp/ken)