DESA ADAT yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri, telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang- undang.
Bunyi frasa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya” terhadap “kesatuan mayarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya” tersebut secara filosofis dan sosiologis dipahami sebagai bentuk organisasi tradisonal yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum, dan harta kekayaan yang bersifat otonom. Pasal ini sangat relevan dengan keberadaan desa adat di Bali.
Namun bunyi Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 ini baru bersifat statis, baru berupa untaian kata dan kalimat, belum dinamis, belum operasional, maka diperlukan peraturan berupa turunannya yang lebih operasinal dan membumi sehingga perlu dibuat Perda Desa Adat di Bali.
Perda Desa Adat ini merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan, serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tertuang sembilan tujuan pengaturan desa adat.
Pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa adat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga, memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat secara sakala dan niskala;
Keempat, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi krama desa adat dalam pengembangan potensi dan Padruwen Desa Adat untuk kesejahteraan bersama.
Kelima, memberdayakan pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Keenam, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi krama desa adat guna mewujudkan kesejahteraan umum.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya krama desa adat guna mewujudkan Krama Desa Adat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional.
Kedelapan, mewujudkan sistem perekonomian adat yang tangguh dan berdikari sebagai bagian upaya memperkuat sistem perekonomian nasional.
Kesembilan, memperkuat Krama Desa Adat sebagai subyek pembangunan.
Dalam Pasal 29 Ayat 2 dan Ayat 4 tertera bahwa bandesa adat atau sebutan lain dipilih oleh krama desa secara musyawarah mufakat yang diatur dengan Awig-Awig dan atau Pararem.
Perlunya Majelis Desa Adat
MDA adalah kelanjutan dari MDP (Majelis Desa Pakraman) yang di tingkat provinsi disebut MUDP sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman yang kemudian diganti dengan Perda Nomor 4 2019 tentang Desa Adat di Bali dalam perda ini nama MUDP diganti menjadi MDA.
Saking pentingya MDA, DPRD Bali dan Gubernur Bali mengatur MDA secara khusus dalam satu Bab yaitu Bab XI dari Pasal 72 sampai Pasal 80 tentang Kedudukan dan Pembentukan, Tugas, dan Wewenang, Pengambilan Keputusan.
Bahkan kami mencantumkan pasal khusus tentang kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran, mengadakan tenaga sekretariat MDA dan memfasilitasi sarana dan prasarana MDA sebagaimana diatur dalam Pasal 80.
Khusus untuk hal ini, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M telah memfasilitasi pendirian kantor MDA Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota se-Bali dan hal ini tentu harus diberikan apresiasi.
Tugas dan Wewenang MDA
Tugas dan wewenang Majelis Desa Adat (MDA) diatur dalam Pasal 76 Ayat 1 di mana MDA tingkat provinsi mempunyai tugas sebagai berikut: (1) mengayomi, membina, dan mengembangkan adat istiadat; (2) memberikan saran, usul, dan pendapat atau pertimbangan mengenai masalah-masalah adatdan kearifan lokal kepada pemerintah daerah serta berbagai pihak, baik perseorangan, kelompok, maupun lembaga; (3) melaksanakan setiap keputusan paruman dan pasamuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; (4) mendampingi desa adat dalam penyuratan awig-awig dan pararem; dan (5) melaksanakan penyuluhan adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali secara menyeluruh.
Berikutnya dalam Pasal 76 Ayat 2, MDA mempunyai wewenang (1) menemukan, merumuskan, dan menetapkan kesatuan tafsir terkait dengan adat-istiadat dan hukum adat Bali; (2) membentuk organisasi lembaga adat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 52; (3) menyusun dan menetapkan ketentuan adat terkait dengan tata
kelola kelembagaan dan manajemen utsaha adat; (4) memusyawarahkan masalah-masalah adat dan budaya Bali untuk melindungi kepentingan desa adat; (5) menyelesaikan perkara adat/wicara secara bertingkat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat MDA tingkat Kecamatan; (6) memberikan pertimbangan berdasarkan nilai-nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali terhadap setiap rencana pembangunan yang dilaksanakan di Wewidangan lintas desa adat; (7) memberikan keputusan berdasarkan nilai-nilai adat, tradisi,
budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prajuru desa adat; dan (8) memberikan keputusan berdasarkan nilai-nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali terhadap dugaan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Selain itu, secara khusus juga dibuatkan nomenklatur untuk Pemerintah Provinsi Bali membentuk perangkat daerah yang menangani urusan desa adat sesuai dengan Pasal 96 Ayat 1.
Walaupun MDA dibutuhkan keberadaannya, tetapi dalam Perda Nomor 4 tahun 2019 tidak satu pun ada kata, kalimat dan pasal maupun dalam ayat yang memberikan tugas dan wewenang MDA melantik atau mengkuhkan bandesa adat.
MDA adalah pasikian yang dibentuk oleh desa adat; tentu tidak pas jika memosisikan diri sebagai atasan dari yang membentuknya.
MDA diniatkan menjadi tempat forumnya atau wadahnya bandesa adat untuk berkumpul berkoordinasi dan mendapatkan tuntunan yang bersifat umum serta menyelesaikan wicara yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa adat.
Sahnya jabatan bandesa berdasarkan paruman yang diatur dalam awig-awig maupun pararem di setiap desa adat, bukan berdasarkan SK MDA.
Catatan penting bendesa adat tidak pernah dikukuhkan maupun di SK-kan baik sebelum maupun setelah berlakunya Perda No 3 tahun 2001 tentang desa pakraman.
Oleh karena itu mari kembalikan marwah MDA pada posisi yang menjadi tujuan dari Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali.
Begitu juga mari kita luhurkan posisi desa adat sesuai otonomi dan hak-hak tradisionalnya yang ada pada desa adat berdasarkan awig-awig dan pararem yang dimiliki setiap desa adat yang satu dengan lainnya sangat beragam.
Dalam Perda itu ada pasal ayat yang tersurat; ada juga yang tersirat berupa perdebatan yang melatarbelakangi bunyi dari pasal ayat tersebut.
Oleh karena itu tentu tidak cukup hanya dengan penjelasan pendek ini dan selanjutnya saya bersedia untuk diundang oleh pihak manapun untuk memberikan informasi yang lebih utuh dan konprehensif. (***)













