RAPAT: Rencana Perluasan TPA Mandung Molor, DPRD Desak Pemkab Tabanan Segera Tuntaskan. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan di tahun 2026 belum bisa terealisasi karena terbentur proses pembebasan lahan.
Diungkapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, dalam rapat kerja Komisi II DPRD Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026.
“Untuk rencana revitalisasi atau perluasan lahan TPA yang diperuntukan sebagai lokasi Pembangunan sarana pendukung tidak jadi dilaksanakan, karena harga lahan melampaui nilai perkiraan yang kami dapat dari lembaga appraisal yang ditunjuk,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Nyoman Lara, menyatakan jika permasalahan sampah menjadi masalah yang mendesak untuk diselesaikan.
“Untuk saat ini dari Komisi II yang kami tekankan kepada Pemerintah Kabupaten adalah pengolahan sampah. Karena seperti yang diketahui bersama, penanganan sampah belum maksimal, sehingga penanganannya harus focus,” jelasya.
Pihaknya meminta Pemkab untuk segera melakukan upaya penanganan, salah satunya adalah merealisasikan perluasan sarana dan prasarana pendukung revitalisasi TPA. (bp/gk)













