Izin Pembunuhan Ekosistem?
Banjir bandang dan tanah longsor yang memorak-porandakan wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukan lagi sekadar fenomena alam biasa. Peristiwa tragis ini adalah bukti nyata dari apa yang dapat disebut sebagai kebodohan struktural (structural stupidity), sebuah siklus kehancuran yang dipelihara oleh keserakahan dan ketiadaan nurani.
Pangkal masalahnya terletak pada perilaku oligarki yang menggurita—sekelompok kecil elit yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan demi kepentingan pribadi. Di bawah selimut kekuasaan ini, perilaku korup menjadi norma, mengubah hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng pertahanan alam menjadi komoditas ekonomi semata. Operasi deforestasi masif, baik legal maupun ilegal, telah melucuti lapisan pelindung bumi. Perubahan fungsi lahan yang serampangan demi perkebunan monokultur atau pertambangan telah menciptakan “karpet” anti-air yang siap mengalirkan setiap tetes hujan menjadi arus maut.
Konversi hutan menjadi legalisasi deforestasi dapat terjadi melalui beberapa cara formal dan kebijakan yang ditetapkan. Deforestasi dapat menjadi sah (disebut “deforestasi terencana”) ketika pemerintah mengeluarkan izin untuk mengubah status kawasan hutan, terutama Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), menjadi area penggunaan lain (Area of Other Use). Konversi ini biasanya diklaim sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan sektor-sektor tertentu, seperti perkebunan skala besar (terutama kelapa sawit, yang memerlukan luasan lahan signifikan), pertanian dan ketahanan pangan (misalnya, Food Estate), serta infrastruktur dan pertambangan.
Adapun contoh regulasinya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan regulasi turunannya mengatur tata cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan. Ini memberikan jalur formal bagi perusahaan untuk membersihkan hutan secara legal.
Meskipun secara administrasi konversi ini “legal,” dampak ekologisnya tetap sama dengan deforestasi ilegal. Adapun dampaknya, yaitu: Pertama, peningkatan kerentanan bencana. Hilangnya hutan sebagai penyerap air dan penguat struktur tanah (terutama di wilayah seperti Sumatera) secara langsung meningkatkan risiko bencana, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Kedua, kehilangan keanekaragaman hayati. Kawasan hutan yang diubah adalah rumah bagi banyak spesies. Konversi lahan menyebabkan hilangnya habitat secara permanen. Ketiga, peningkatan emisi karbon. Pembukaan hutan, terutama di lahan gambut, melepaskan emisi karbon dalam skala besar, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global. Intinya, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa “pembangunan” yang mengarah pada konversi lahan benar-benar dilakukan secara berkelanjutan, tanpa menumbalkan fungsi ekologis hutan yang esensial.
Ironis sekaligus mirisnya, setiap bencana besar yang terjadi pun (sempat) diikuti dengan respons yang lemah dan tak memadai, mencerminkan kegagalan kebijakan yang sistematis. Alih-alih melakukan moratorium permanen terhadap praktik merusak lingkungan dan menegakkan hukum, tindakan yang diambil sering kali hanya bersifat kosmetik, reaktif, dan jangka pendek, seolah hanya menunggu bencana berikutnya tiba.
Penderitaan rakyat di kawasan yang dilanda Banjir Sumatera ini diperparah oleh ketidakpekaan pemimpin (leader’s insensitivity). Saat masyarakat berjuang menyelamatkan nyawa dan harta benda di tengah lumpur, respons dari tingkat atas sering kali terasa dingin, jauh, dan berfokus pada citra ketimbang solusi substantif. Kesenjangan antara janji politik kesejahteraan dan realitas pahit di lapangan merupakan indikasi bahwa kerentanan ekologis telah diinternalisasi sebagai harga yang harus dibayar demi pertumbuhan ekonomi segelintir orang.
Menuntut Pertanggungjawaban Perusak Bumi Nusantara
Tantangan yang kini membayangi Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, sesungguhnya adalah refleksi muram dari persoalan fundamental yang dihadapi seluruh Indonesia: kita harus segera dan tegas memutuskan rantai oligarki yang secara sistematis terus menghasilkan bencana struktural. Jika kita berkeras mengabaikan atau bahkan membiarkan akar penyebabnya, yakni keserakahan dan dugaan korupsi yang menjadi bahan bakar utama deforestasi masif, maka rangkaian tragedi yang telah menimpa kawasan-kawasan tersebut, dari banjir bandang hingga tanah longsor mematikan, hanyalah sebuah prolog yang menakutkan. Ini adalah awal dari krisis lingkungan yang jauh lebih besar, lebih masif, dan pastinya lebih mematikan di masa depan bangsa.
Sudah saatnya masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum meninggalkan narasi usang yang menyalahkan hujan semata. Hujan adalah siklus alamiah; yang tidak alamiah adalah hilangnya pertahanan alami bumi kita. Kita tidak dapat lagi menerima retorika bahwa bencana hanyalah “musibah” tanpa mencari pertanggungjawaban. Sebaliknya, kita wajib mengarahkan jari telunjuk kita pada pihak-pihak yang merusak bumi nusantara, mereka yang menikmati keuntungan sesaat dari penghancuran ekosistem demi kepentingan bisnis yang didukung oleh izin-izin yang dipertanyakan. Kerusakan ini bukan kebetulan, melainkan hasil kalkulasi keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.
Upaya penanggulangan (dan mitigasi) bencana tidak akan pernah efektif selama sistem kebijakan masih berpihak pada ekspansi industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Solusi sejatinya harus bersifat radikal dan struktural: audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi lahan yang berada di zona rawan bencana dan hulu sungai, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi dan pejabat yang terlibat dalam praktik ilegal, serta pemulihan ekologis yang ambisius dan serius, mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah dicerabut.
Tanpa komitmen dan keberanian politik untuk melawan cengkeraman elit yang rakus, yang selama ini menganggap sumber daya alam sebagai aset pribadi mereka, maka kita hanya akan terjebak dalam lingkaran setan (vicious circle) di mana setiap musim hujan membawa serta daftar korban jiwa dan kerugian yang kian panjang. Mengakhiri bencana struktural di Sumatera adalah awal dari upaya penyelamatan lingkungan dan masa depan Indonesia.
*Penulis menetap di Malang, Jawa Timur.




