BADUNG, Balipolitika.com– Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” adalah visi Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam serta isinya, demi mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara lahir (sakala) maupun batin (niskala).
Konon, nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana bertujuan untuk pembangunan Bali yang terencana, menyeluruh, terarah, dan terintegrasi, meliputi tiga aspek utama: alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali, namun, faktanya di lapangan lahan persawahan di Bali malah menyusut gila-gilaan dalam kurun waktu 2019-2024.
Total terjadi penyusutan sebesar 6.521,81 hektar atau sebanyak 9,19 persen dari semula seluas 70.995,87 hektar di tahun 2019 menjadi 64.474 hektar lahan sawah di tahun 2024.
Khusus di Kabupaten Badung, terjadi penyusutan sawah sebanyak 8,50 persen dari semula seluas 9.072,48 hektar di tahun 2019 menjadi hanya tinggal 8.301 hektar di 2024 atau hilang sebanyak 771,48 hektar sepanjang 5 tahun terakhir.
Kondisi berkurang signifikannya sawah basah yang juga berfungsi sebagai daerah resapan menimbulkan bencana banjir pada Selasa-Rabu, 9-10 September 2025 lalu padahal hujan cuma turun kurang dari 24 jam.
Merespons kondisi tersebut, kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial yang dirancang Pemerintah Provinsi Bali pascabanjir besar yang menimpa Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Tabanan.
Kebijakan moratorium ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Badung di mana Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan pihaknya akan mengikuti dan mendukung setiap regulasi yang ditelurkan Provinsi Bali.
Politisi asal Kuta ini menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan risiko bencana akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Namun demikian, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kondisi wilayah, khususnya terkait pemanfaatan lahan di sepadan sungai.
“RTRW kan sudah ada, artinya apa pun yang disampaikan atau dirumuskan oleh pemerintah provinsi sudah menjadi kewajiban untuk diikuti. Itu juga linier dengan kabupaten. Cuma yang perlu dipikirkan, apakah aturan ini berlaku menyeluruh? Karena faktanya masih banyak pembangunan yang sudah terlanjur ada di sepadan sungai. Nah, bagaimana dengan itu? Ini yang harus dicari solusinya,” ujar Anom Gumanti, Selasa, 23 September 2025.
Anom Gumanti menambahkan, sebelum kebijakan moratorium tersebut diterapkan, pihaknya meminta kesempatan untuk melakukan survei lapangan terlebih dahulu.
Hal itu dinilai penting mengingat kondisi geografis Badung, terutama di wilayah utara yang nyaris tidak memiliki lahan sepadan sungai, berbeda dengan wilayah pemukiman padat.
“Provinsi adalah pemerintah atasan, jadi silakan mengeluarkan aturan. Kami tentu siap mendukung. Tapi sebelum itu, wilayah kita harus dikaji dulu, seberapa besar yang terdampak, dan di mana saja lokasinya. Banyak instansi juga memiliki kewenangan, termasuk BPN, sehingga komunikasi lintas lembaga sangat diperlukan,” imbuhnya.
Dukungan DPRD Badung ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus meminimalisasi risiko bencana di masa mendatang.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster menekankan pentingnya momentum banjir kali ini sebagai pelajaran berharga agar seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga alam Bali.
“Sungai adalah sumber kehidupan, dan ekosistem Bali harus kita jaga demi generasi yang akan datang,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan reforestasi, revegetasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Selain itu, sampah bencana yang mencapai 210 ton akan segera ditangani di TPA Suwung. Presiden RI Prabowo juga telah memerintahkan percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy (WTE), meskipun target penyelesaiannya membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 tahun.
“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada Bupati dan Walikota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul kembali untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” tegas Koster. (bp/ken)













