GIANYAR, Balipolitika.com- Masifnya pembangunan villa dan permukiman penduduk di Jalan Subak Langkih, Banjar Pejengaji, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar mulai disoroti oleh penduduk sekitar.
Alih fungsi lahan sawah produktif menjadi villa mulai trend sejak 2024, sedangkan alih fungsi menjadi rumah penduduk lebih awal, yakni sejak 2023 pasca pandemi Covid-19.
Kecemasan terkait masifnya alih fungsi lahan ini salah satunya disampaikan oleh Ketua Subak Langkih, I Ketut Ardita saat diwawancarai pada Kamis, 13 Juni 2026.
”Villa mulai banyak dibangun pada 2024. Kalau rumah penduduk sudah sekitaran 2023. Ada juga yang baru mau dibangun tahun ini” ujarnya.
Dari total keseluruhan lahan di area persawahan, 55 are sudah dibangun menjadi villa dan 9 are menjadi rumah penduduk.
Pada tahun 2023 sekitar 6 are dibangun menjadi rumah penduduk dan pada 2025 ada penambahan sekitar 3 are.
Pada tahun 2024 pembangunan villa baru memakan lahan sebanyak 30 are dan terjadi penambahan sebanyak 25 are pada 2025.
Menurut keterangan ketua subak, pembangunan permukiman dan villa di area persawahan ini tidak akan mengganggu sistem irigasi persawahan karena pemilik atau penyewa lahan tidak dibolehkan memotong jalan irigasi subak.
”Proyek-proyek itu tidak akan merusak sistem irigasi sawah, karena investor-lah istilahnya, tidak boleh membeton jalur air, tapi tetap dapat membangun di atas sistem irigasi selagi tidak merusak jalur air,” terangnya.
Berkenaan dengan tradisi adat, tiap-tiap pemilik sawah merupakan anggota dari subak itu sendiri.
Setiap anggota subak harus membayar iuran untuk operasional di pura subak dan irigasi.
Ketika sawah sudah dikontrakkan atau dijual, maka pemilik barunya harus dan wajib membayar iuran untuk pura subak.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut Ketut Ardita juga menjelaskan bahwa jika penyewa lahan atau pemilik baru tidak membayar iuran aci (operasional keagamaan) maka sebagai konsekuensinya akan ada larangan memasuki Jalan Langkih bagi mereka.
Ketut Ardita menekankan alih fungsi lahan di Jalan Subak Langkih ini belum sebanyak yang terjadi di persawahan subak lainnya di sekitar Desa Tegallalang, seperti yang terjadi di Jalan Cinta yang persawahannya dikelola oleh Subak Uma Dalem.
Namun dengan semakin berkembangnya zaman, Ketut Ardita khawatir terhadap keberlangsungan persawahan di Bali, khususnya di Jalan Subak Langkih akan punah.
Alih fungsi lahan sudah mulai masuk ke area subaknya dan bukan tak mungkin akan meredupkan lahan tani.
Ia menjelaskan salah satu faktor utama alih fungsi lahan yang masif adalah pembukaan jalur kendaraan melintasi persawahan.
Ketut Ardita berharap supaya ke depan pemerintah dapat lebih transparan dengan pengurus subak.
Pasalnya selama ini tidak ada konfirmasi dan diskusi resmi dengan pengurus subak mengenai lahan-lahan yang dibangun menjadi villa.
Ia juga berharap agar generasi muda dapat melanjutkan dan bersedia mengurus pertanian dan persawahan agar tidak punah. (Ni Putu Ratih Ira Santi/4B/Basindo/Undiksha)













