DENPASAR, Balipolitika.com– I Dewa Gede Danan Jaya (26 tahun) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 17 April 2025.
Mahasiswa asal Banjar Triwangsa, Desa Siangan, Gianyar ini duduk di kursi terdakwa karena kasus penggelapan dua unit mobil sewaan.
Tanpa seizin pemilik rental mobil, I Dewa Gede Danan Jaya menggadaikan 2 unit mobil untuk membayar utang dan berjudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaan yang dibacanya mengatakan terdakwa I Dewa Gede Danan Jaya melakukan perbuatan menggadaikan mobil sebanyak dua kali dalam rentang waktu berbeda namun masih dalam satu rangkaian perbuatan.
I Dewa Gede Danan Jaya pertama kali menggadaikan mobil pada Jumat, 27 Desember 2024 di mana saat itu terdakwa menyewa Toyota Avanza tahun 2019 warna hitam metalik bernomor polisi B 2043 PFU milik Ni Wayan Suarni di Banjar Angantaka, Abiansemal, Badung,
Penyewaan dilakukan selama 1 minggu dengan tarif Rp250.000 per hari dan melunasi pembayaran pada 7 Januari 2025.
Dari pemilik yang sama, selang 3 hari kemudian, tepatnya pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 21.30, terdakwa kembali menyewa 1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1993 AF tahun 2014 warna hitam metalik.
Mobil ini disewa I Dewa Gede Danan Jaya mulai 30 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025.
Korban Ni Wayan Suarni mulai merasa ada yang tidak beres lantaran hingga tanggal 25 Januari 2025 kedua mobil yang disewa I Dewa Gede Danan Jaya tak kunjung dikembalikan.
Sempat menghubungi terdakwa I Dewa Gede Danan Jaya, korban menerima alasan bahwa kedua mobil itu digunakan untuk bekerja di sektor pariwisata.
Tak terima dengan alasan I Dewa Gede Danan Jaya, korban pun melapor ke Polsek Abiansemal.
Usut punya usut, I Dewa Gede Danan Jaya ternyata menggadaikan kedua mobil sewaan tersebut sehingga Ni Wayan Suarni mengalami kerugian sekitar Rp293 juta.
Toyota Avanza tahun 2019 warna hitam metalik bernomor polisi B 2043 PFU digadaikan pada Sabtu, 28 Desember 2024 kepada I Dewa Gede Agung Suryadinata di Jalan Tulip Gang 1 Nomor 1, Sumerta Kaja, Denpasar Timur senilai Rp40 juta.
Dari gadai itu terdakwa menerima bersih uang senilai Rp35,2 juta setelah dipotong bunga awal 10 persen dan biaya administrasi 2 persen.
Sementara itu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1993 AF tahun 2014 warna hitam metalik digadikan pada Senin, 6 Januari 2025 kepada Yuda Nur Falinda di depan Apotek Kimia Farma, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar.
Dari gadai kedua ini I Dewa Gede Danan Jaya menerima uang Rp27 juta setelah dipotong bunga awal 10 persen dengan patokan nilai gadai sebesar Rp30 juta.
Dibeberkan JPU Imam Ramdhoni, terdakwa I Dewa Gede Danan Jaya menggunakan hasil gadai 2 unit mobil itu untuk membayar utang dan berjudi.
Akibat perbuatannya, I Dewa Gede Danan Jaya didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bp/tim)