BULELENG, Balipolitika.com– Kabar pemecatan Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng berinisial IGAPW, S.Pd. akibat dugaan kasus perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.I.P., M.Si. menyebut Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas nama IGAPW, S.Pd. sudah ditandatangani oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tertanggal, Senin, 21 Juli 2025.
“Ya benar. SK yang bersangkutan sudah ditandatangani Bupati Buleleng. Terima kasih,” ucap Nyoman Agus Tri Kartika Yuda dikonfirmasi, Kamis, 24 Juli 2025.
Nyoman Agus Tri Kartika Yuda juga menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri IGAPW, S.Pd. sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur alias SOP.
Dijelaskan bahwa sanksi terhadap IGAPW, S.Pd. dan WIL yang digerebek bersama dengannya di kamar kos, yakni WA telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng pada Senin, 14 Juli 2025.
Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga sudah menerima laporan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa terkait kedua oknum ASN atau P3K yang diduga selingkuh tersebut.
“Sudah sesuai SOP, sudah disidang oleh Bapek, dan ditemukan pelanggaran. Intinya demikian,” jelas Nyoman Agus Tri Kartika Yuda.
Lebih lanjut, soal hak-hak IGAPW, S.Pd. yang baru sebulan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tepatnya pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjawab tidak ada kompensasi karena tidak ada dalam peraturan dan perundang-undangan.
“Untuk gaji Agustus 2025, silakan dikonfirmasi ke unit kerja yang bersangkutan. Untuk kompensasi lain tidak ada karena tidak ada di peraturan perundangan,” tegas Nyoman Agus Tri Kartika Yuda.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Sekwan DPRD Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.A.P., membenarkan bahwa Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. sudah diberhentikan per Senin, 21 Juli 2025.
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai SK Bupati (Surat Keputusan Bupati Buleleng, red) tanggal 21 Juli 2025,” jelas Gede Wardana dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025 sore.
Terkait hak-hak IGAPW, S.Pd. dalam posisinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK Pengangkatan pada 20 Juni 2025, Gede Wardana menekankan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
“Kami masih koordinasikan dengan BKPSDM dan BPKPD. Sementara diberikan 1 kali gaji untuk bulan Agustus 2025 saja,” rinci Gede Wardana.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA dipergoki langsung oleh sang istri sah disertai dua rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Berdasarkan laporan polisi itu diketahui korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Diketahui IGAPW, S.Pd. secara resmi dilaporkan ke Polres Buleleng dengan bukti surat bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI.
Sebelum dipolisikan ia juga sempat dipanggil untuk menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Ruang Kepala Bagian Umum sesuai Surat Panggilan II nomor:B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 terkait pelaporan dugaan perselingkuhan pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan ini merupakan buntut penggerebekan IGAPW, S.Pd. oleh istri sahnya disertai 2 rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Awalnya, korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Karena curiga pada alasan yang sering diucapkan sang suami, akhirnya pada 9 April 2025 IGAPW, S.Pd. tertangkap basah berada di sebuah kos-kosan wilayah Banyuning Lestari, Buleleng.
IGAPW, S.Pd. dicurigai bersama seorang perempuan karena sepeda motornya terparkir di depan kamar kos-kosan.
Korban pun memberanikan diri untuk menggedor pintu kamar padahal ia tidak tahu sang suami berada di kamar nomor berapa.
Hingga akhirnya saat digedor berulang kali keluarlah seorang penghuni kos perempuan.
Saat korban bertanya apakah kenal dengan pemilik motor Honda Filano yang terparkir, perempuan itu menjawab tidak tahu.
Dibakar api cemburu, korban tidak lantas percaya hingga akhirnya nekat menerobos masuk ke kamar kos si perempuan itu.
Kecurigaannya pun terjawab karena korban mendapati sang suami berada di dalam kamar kos.
Tersurat dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI bahwa IGAPW, S.Pd. didapati bersembunyi di belakang pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam.
Terang-benderang menemukan sang suami sekamar dengan perempuan lain dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, korban pun akhirnya melapor ke Polres Buleleng. (bp/ken)













