BERSAKSI: Proses klarifikasi terkait adanya dugaan intimidasi oleh Mangku Pura Melanting kepada Bawaslu Tabanan, Kamis, 10 Oktober 2024. (Sumber: GY)
TABANAN, Balipolitika.com- Koordinator Tim Kuasa Hukum LAGAS (Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana), I Gede Putu Sudarma berharap Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) serius, mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Tabanan 2024, berupa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu Paslon terhadap sejumlah warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sudarma seusai pertemuannya dengan Bawaslu Tabanan, mendampingi I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang menimpanya saat masa kampanye berlangsung, sebelumnya telah dilaporkan adanya dugaan intimidasi yang menimpanya serta I Nengah Heri Putra ke Bawaslu Tabanan.
“Kami ingin permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut,” cetusnya.
Terkait klarifikasi, ia menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Mangku Widiana sebagai pelapor, bersama tiga orang saksi lainnya dan terlapor.
“Hal yang ditanyakan yakni terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” lanjutnya.
Kasus pelanggaran Pilkada Tabanan 2024 saat ini menjadi perhatian tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana alias Mulia-PAS.
Lebih lanjut ditemui dihari yang sama, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban saat ini masih berporoses, terkait keputusan akhir nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno, pada Jumat, 11 Oktober 2024 mendatang.
“Jika diperlukan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, dan pleno akan dilakukan pada hari Minggu,” paparnya.
Bawaslu mengaku masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi, waktu klasifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari, diketahui proses pelaporan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2024 dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2×24 jam.
“Hari ini, kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu kemarin hingga Jumat besok, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Nanti Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan Pasal yang akan dikenakan. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan,” pungkasnya. (bp/gk)