JEMBRANA, Balipolitika.com– Wakil Bupati Jembrana, Gede Ngurah Patriana Krisna untuk pertama kalinya di Bali menyerahkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang memiliki 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ekasari Melaya dan Dauhwaru.
Sertifikat ini diserahkan di SPPG Ekasari Melaya pada Senin, 22 September 2025.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si. Camat Melaya, dan Perbekel Ekasari.
Ipat dalam pada kesempatan itu menerangkan bahwa sertifikat halal ini merupakan standar yang harus diterapkan sehingga kualitas makanan yang disajikan layak untuk diserahkan ke siswa.
“Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi untuk siswa,” ungkap Ipat.
Lebih lanjut, pihaknya mentargetkan tahun ini seluruh SPPG di Kabupaten Jembrana seluruhnya mengantongi sertifikat Halal.
“Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali SPPG yang mengantongi sertifikat halal. Harapannya tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal,” pungkasnya.
Sertifikat Halal MBG merujuk pada sertifikasi halal untuk produk dan fasilitas dalam Program MBG (Makanan Bergizi Gratis).
Sesuai dengan kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia, harus memastikan semua dapur penyediaan makanan dan seluruh menu yang disajikan telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kehalalan dari hulu ke hilir agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024. (bp/ken)













