TANGGAPI: (Kiri) Perwakilan Tim Kuasa Hukum Keluraga Jero Gede Kepisah, I Made Somya Putra, S.H, M.H., menanggapi Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pemalsuan atas nama terdakwa Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Kepisah. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Merespon terkait adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1941 K/Pid/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang menggugurkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025, memvonis salah satu ahli waris keluarga Jero Gede Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Kepisah selaku terdakwa atas pelanggaran Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Silsilah), perwakilan tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Made Somya Putra, S.H, M.H., pihaknya menilai putusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya.
Mewakili koordinator tim kuasa hukum Jero Kepisah I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA., kepada wartawan Bali Politika I Made Somya menjelaskan, adanya Putusan Kasasi MA yang mengugurkan Putusan Lepas (Onstlag) kliennya oleh PN Denpasar merupakan bentuk Dissenting opinion yang menjadi yurisprudensi MA, menurutnya masih bisa dilakukan upaya Perjuangan Hukum selanjutnya, agar MA dapat merubah ataupun membatalkan putusan tersebut.
“Putusan tersebut kan bentuk Dissenting opinion dari majelis MA, sehingga bagi kami dunia belum berakhir dengan keluarnya putusan tersebut. Demi menjaga marwah leluhur I Gusti Raka Ampug, keluarga besa Jero Gede Kepisah, putusan ini tidak akan memadamkan semangat perjuangan yang ada. Segala upaya hukum yang dapat kami lakukan selanjutnya, akan kami lakukan demi terwujudnya proses pengambilan keputusan yang jujur dan akuntabel kepada publik,” ungkap Made Somya saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 4 Maret 2026.
Selanjutnya, pasca dinyatakan bersalah atas tindak pidana 263 KUHP, Made Somya menyebut Turah Kepisah (terdakwa) dalam keadaan baik dan sehat, juga mengaku akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya termasuk mengantisipasi upaya pihak lawan (pelapor) A A Ngurah Eka Wijaya untuk menjatuhkan pihaknya.
“Astungkara (Puji Syukur, red) klien kami (Turah Kepisah, red) dalam keadaan sehat. Selanjutnya tim hukum akan melakukan koordinasi untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk juga kami akan mengantisipasi upaya-upaya pihak lawan yang berusaha ingin mengacaukan,” tegasnya.
Respon Made Somya yang mewakili tim kuasa hukum terdakwa di atas guna menjawab pemberitaan yang beredar sebelumnya, juga sebagai upaya untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA terkait kasus Jero Kepisah, sebagaimana yang diberitakan MA menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara percobaan tiga bulan,” tukasnya.
Dengan demikian, Turah Kepisah tidak harus menjalani pidana penjara secara langsung dengan catatan ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan enam bulan. Perlu diketahui, kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah. Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka. (bp/gk)













