DENPASAR, Balipolitika.com– Rekomendasi DPRD Bali untuk membongkar tembok GWK (Garuda Wisnu Kencana), khususnya tembok Jalan Magada yang menutup akses keluar-masuk warga Banjar Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Badung mendapat atensi dan dukungan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Ormas Hindu Peradah Bali, LBH KORdEM Bali, LBH Paiketan, Tim Hukum PHDI Bali.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 27 September 2025, beberapa lembaga tersebut menegaskan pembangunan tembok oleh manajemen GWK yang menutup akses keluar-masuk warga Banjar Giri Dharma sejak September 2024, merupakan tindakan melanggar konstitusi dan peraturan perundangan.
Pernyataan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH.MH, Direktur LBH Paiketan Wayan Gede Mardika, SH, MH., Direktur LBH KORdEM Wayan Bimanda Panalaga, SH., Sekretaris GERCIN Bali Wayan Sukayasa, ST.,SH.,M.I.Kom, Dr. Ketut Wartayasa, S.Ag,M.Ag dari Paruman Walaka PHDI Bali, dan beberapa tokoh lainnya.
‘’Hal yang dialami warga Banjar Giri Dharma, jangan sampai berulang-ulang dialami warga banjar dan desa adat lainnya di Bali. Investor jangan merugikan masyarakat dan desa adat yang notabena adalah akar dari tumbuhnya seni, budaya, dan tata tradisi, dan semua itu merupakan tambang emas kemakmuran investor yang menjual budaya untuk daya tarik wisata. Jangan sampai investornya makmur, sementara masyarakat dan desa adat justru jadi korban seperti warga Giri Dharma ini,’’ kata Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak.
Putu Wirata Dwikora, Wayan Gede Mardika, dan Wayan Bimanda Panalaga yang memimpin lembaga bantuan hukum, mengingatkan bahwa tindakan manajemen GWK melanggarkonstitusi, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Termasuk Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Para aktivis hukum ini juga mengingatkan bahwa bila benar badan jalan yang ditembok adalah aset Pemkab Badung, penembokan oleh manajemen GWK itu bisa kena pasal penyerobotan, Pasal 385 KUHP, melanggar Pasal 192 KUHP tentang perintangan penggunaan jalan darat yang diancam dengan hukuman penjara.
Perbuatan manajemen GWK itu juga melanggar ketentuan dalam Pasal 6 UU Pokok Agraria bahwa tanah memiliki fungsi sosial.
‘’Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Masyarakat dan desa adat yang merupakan pengemban kebudayaan, tertindas di tanahnya sendiri. Sementara pengusaha seperti GWK yang menjual simbol suci Garuda Wisnu menimba dollar dari kunjungan wisatawan yang berkunjung karena daya tarik budaya Bali,’’ imbuh Wayan Sukayasa dari GERCIN Bali.
Bila ditelisik dari kronologi kasusnya, tembok dibangun oleh manajemen GWK mulai September 2024.
Tembok tersebut menutup akses keluar-masuk warga ke jalan di depannya, khususnya Jalan Magada yang berdasarkan informasi dari BPN Bali merupakan badan jalan dan tanahnya merupakan aset Pemkab Badung.
Pimpinan LBH tersebut meminta pemerintah Bali besertaDPRD Bali, demikian juga pemerintah kabupaten Badung dan DPRD Badung, melakukan pengawasan berkelanjutan ataskasus ini, sampai tuntas.
Ke depan, perlu dilakukanpengawasan secara berkala atas gejala-gejala sejenis, dimanaada potensi kehadiran investor merugikan atau bahkanmenindas masyarakat dan desa adat, secara langsung ataupuntidak langsung.
‘’Masyarakat Bali mendukung rekomendasi DPRD Bali, agar tembok GWK tersebut dibongkar, dan akses keluar-masuk warga Giri Dharma (Jalan Magada, red) dibuka kembali,’’ ujar Wayan Sukayasa. (bp/ken)













