I GEDE WINASA: segera hirup udara bebas usai bayar denda dan uang pengganti Rp3,8 miliar. (Ist)
JEMBRANA, Balipolitika.com- Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa dikabarkan akan segera bebas.
Hal ini dilakukan usai pihak Winasa membayar denda dan uang pengganti kepada Kejaksanaan Negeri Jembrana.
Informasi yang dihimpun Bali Politika, Komang Sutrisna, S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Gede Winasa, pihaknya menyerahkan uang pengganti atau denda sebesar Rp 3.816.540.800 kepada pihak kejaksaan.
“Hari ini kami menyerahkan uang pengganti dan denda sebesar Rp 3.816.540.800 ini kita setorkan kepada pihak Kejari Jembrana sebagai eksekutor pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Komang Sutrisna.
Dikonfirmasi kepada putra dari Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat, dirinya membenarkan kabar tersebut.
“Benar,” ungkap Ipat saat dihubungi Bali Politika, Rabu 3 Juli 2024.
Pasalnya, uang denda atau pengganti sebesar Rp3,8 miliar itu diserahkan untuk dua perkara nomor yakni 520K/Pid.Sus/2017 dan 389K/Pid.Sus/2018.
Disinggung soal waktu bebasnya Winasa, Ipat berharap Winasa dapat menghirup udara bebas pada pekan ini.
“Setelah pembayaran melalui beberapa proses administrasi, harapan kira selesai minggu ini,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana itu.
Usai bebas, Ipat berharap agar Winasa dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga.
“Harapan keluarga hanya bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ungkapnya.
Soal kembalinya Winasa di dunia politik, Ipat tak dapat berbicara banyak.
Yang pasti, kata dia, Winasa mendukung setiap langkah Ipat. Termasuk soal urusan politik.
“Intinya Pak Winasa pasti support saya,” pungkas I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat, putra dari Winasa yang juga Wakil Bupati Jembrana. (bp/gp)