JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada awal Maret 2026. Petugas mengamankan sang bupati saat ia sedang mengisi daya mobil listriknya di tengah suasana bulan Ramadan. Penangkapan ini menjadi sorotan luas karena penyidik menggunakan pasal yang sangat jarang muncul dalam operasi senyap.
“Kami menetapkan Saudari FA sebagai tersangka pertama yang terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor melalui mekanisme operasi tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidik meyakini Fadia sengaja melibatkan perusahaan keluarga dalam proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing. Perusahaan milik suami dan anak bupati tersebut memenangkan tender di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pekalongan. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2026 yang merugikan daerah.
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata benturan kepentingan karena penyelenggara negara ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Total aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan keluarga tersebut mencapai angka Rp46 miliar. Namun tim penyelidik menemukan fakta bahwa hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Sisa uang sebesar Rp24 miliar diduga kuat mengalir ke kantong pribadi bupati sebagai keuntungan yang tidak sah.
“Negara menderita kerugian besar akibat pemotongan hak para pekerja lapangan yang seharusnya menerima upah secara penuh tanpa potongan,” tegasnya.
Lembaga antirasuah juga turut mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan beserta beberapa pihak swasta dalam operasi tersebut. Tim satgas menyita sejumlah dokumen penting dan bukti transaksi keuangan yang menunjukkan adanya manipulasi proses lelang proyek. Fadia diduga kuat mengatur pemenang tender agar jatuh ke tangan perusahaan yang dikelola oleh orang terdekatnya.
Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ternyata masih memiliki celah yang bisa dimanipulasi oleh pejabat berwenang di daerah.
KPK menegaskan bahwa penerapan pasal benturan kepentingan ini merupakan langkah baru untuk menghadapi metamorfosis modus korupsi. Kepala daerah kini tidak lagi hanya menerima suap tunai tetapi juga bermain melalui perusahaan bayangan keluarga. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan bisnis.
Modus korupsi saat ini semakin kompleks sehingga penegak hukum harus berani menggunakan pasal-pasal yang lebih progresif dan tajam. (BP/CHA).













