BULELENG, Balipolitika.com– Sebagai langkah nyata komitmen terhadap pelestarian satwa liar Indonesia, Bali Zoo bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Balai Taman Nasional Bali Barat (BTNBB) mepelepasliaran 12 ekor Rusa Timor (Rusa timorensis) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini berlangsung di area Plataran L’Harmonie, kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Buleleng, Bali.
Momen ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional 2025, sekaligus memperingati HUT ke-23 Bali Zoo.
Pelepasliaran rusa ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Pengawetan Spesies dan Genetik, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang mewakili Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, bersama Kepala BKSDA Bali, Kepala BTNBB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili Bupati Buleleng, serta mitra konservasi, dan media.
Keterlibatan berbagai pihak terkait ini memperkuat sinergi antar lembaga dalam memperluas upaya konservasi berbasis kolaborasi.
Sebanyak 12 Rusa Timor yang terdiri dari 6 jantan dan 6 betina, dengan rentang usia 4 bulan hingga 7 tahun, dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah menjalani masa habituasi di kandang adaptasi kawasan TNBB sejak 30 Juli 2025.
Proses ini merupakan wujud nyata dari pendekatan konservasi yang menghubungkan ex-situ (penangkaran di luar habitat alami) dengan in-situ (habitat alami) secara berkesinambungan.
Rusa-rusa tersebut merupakan hasil pengembangbiakan Bali Zoo, yang saat ini merawat populasi 70 ekor Rusa Timor.
Selama masa habituasi, rusa dikenalkan dengan kondisi lingkungan alaminya seperti suara hutan, vegetasi liar, dan cuaca terbuka.
Pemantauan intensif dilakukan oleh tim lapangan BTNBB, BKSDA Bali, Bali Zoo, Tim Ranger Konservasi Plataran L’Harmonie, dan Pecalang setempat untuk memastikan adaptasi berjalan optimal.
Sebelumnya, di Bali Zoo, rusa telah mendapatkan perawatan menyeluruh berupa pakan hijauan segar (rumput gajah, daun kaliandra, umbi, jagung), suplementasi vitamin dan mineral, serta pemeriksaan kesehatan harian oleh tim dokter.
Rusa Timor sendiri merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan berstatus Vulnerable (Rentan) menurut IUCN Red List.
Pelepasliaran ini bertujuan untuk memperkuat populasi di alam, memperkaya keragaman genetik, serta menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi.
Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi konservasi Bali Zoo: Love. Conserve. Share.
“Pelepasliaran ini menegaskan bahwa Bali Zoo tidak hanya berperan dalam menjaga satwa di lingkungan lembaga konservasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengembalikan mereka ke alam dalam kondisi sehat, kuat, dan mandiri. Kami mengapresiasi sinergi luar biasa dari berbagai pihak yang terlibat. Ini merupakan contoh nyata dari komitmen bersama dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia,” ucap Emma Chandra.
Bali Zoo terus memperkuat peranannya sebagai lembaga konservasi aktif dan edukatif.
Sebelumnya, Bali Zoo telah melakukan pelepasliaran Owa Jawa di Jawa Barat, Landak di Tabanan, serta beberapa rusa di kawasan konservasi lainnya.
Keseluruhan program ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan populasi satwa liar, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran publik akan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (bp/ken)













