TABANAN, Balipoltiika.com- Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memberikan jawaban dan klarifikasi komprehensif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (9/10/2026). Sidang yang dipimpin pimpinan dewan serta dihadiri jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah tersebut menjadi ajang eksekutif membedah arah kebijakan fiskal daerah senilai Rp2,15 triliun lebih.
Di hadapan perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Gerindra, bupati mengapresiasi koreksi serta telaah kritis parlemen terhadap rancangan payung hukum keuangan daerah tersebut.
Bupati Sanjaya memaparkan postur neraca APBD 2027 yang dirancang membukukan surplus anggaran sebesar Rp18,23 miliar lebih. Kalkulasi pendapatan daerah dipatok mencapai Rp2,15 triliun lebih, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp951,1 miliar lebih serta aliran dana transfer pusat sebesar Rp1,19 triliun lebih.
Sementara pada pos belanja daerah, pagu dialokasikan menyentuh Rp2,13 triliun lebih. Anggaran pengeluaran ini mencakup belanja operasi sebesar Rp1,74 triliun lebih, belanja transfer Rp242,15 miliar lebih, belanja modal senilai Rp133,62 miliar lebih, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,8 miliar lebih.
Merespons desakan dewan seputar kebocoran pendapatan, bupati membeberkan komitmen eksekutif memperketat pengawasan kas daerah melalui digitalisasi layanan administrasi dan eksplorasi lumbung penerimaan baru.
Pihaknya menuturkan, eksekusi penagihan tunggakan piutang pajak kini diperkuat lewat skema jemput bola terpadu yang menggandeng aparat penegak hukum (APH) guna menepis iktikad buruk wajib pajak yang sengaja mangkir dari kewajibannya. Selain itu, Pemkab Tabanan menyelaraskan langkah dengan Pemprov Bali dalam menggencarkan sosialisasi relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh melakukan pembangunan secara merata dengan prinsip ‘Menata Kota, Membangun Desa’,” tegas Sanjaya saat membacakan nota jawaban bupati di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Sanjaya menuturkan, belanja daerah diprioritaskan mengalir ke sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hajat hidup masyarakat luas, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Kebijakan ini sekaligus menjadi jaminan agar pembiayaan birokrasi tidak membengkak drastis tanpa manfaat yang terukur.
Pihak eksekutif tidak bungkam mengenai integritas tata kelola pemerintahan yang bersih. Sanjaya membeberkan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Tabanan pada 2025 berhasil mengantongi skor 94,79 dengan kategori sangat baik sebagai wujud nyata penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Kredibilitas birokrasi daerah kian diperkuat lewat kepercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada 2026 ini menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah seluas 2.000 meter persegi kepada Pemkab Tabanan.
Aset sitaan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk penguatan program ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Seluruh rangkaian klarifikasi dan jawaban bupati ini diharapkan dapat memuluskan tahapan pembahasan lanjutan Ranperda APBD 2027 bersama Badan Anggaran DPRD sebelum disahkan secara definitif. (BP/CHA).













