DENPASAR, Balipolitika.com– Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali selalu berhadapan dengan dua kekhawatiran yang sama, yakni akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan Bali akan semakin dibanjiri pekerja dari luar daerah.
Dua kekhawatiran ini sering dijadikan alasan untuk menahan kenaikan upah, padahal keduanya tidak sesederhana yang dibayangkan serta tidak seharusnya mengalahkan kewajiban negara untuk melindungi pekerja.
Janitra Rad Winatha, Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar menilai kedua kekhawatiran itu perlu dijawab secara jujur dengan bukti yang ada, bukan dengan asumsi yang diulang setiap tahun tanpa pernah diuji.
“Kalau kita mau bicara PHK dan migrasi, tunjukanlah dengan terang dan jelas. Jangan ketakutan itu terus dipakai untuk menahan hak pekerja atas upah yang layak,” ujarnya di Denpasar.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskannya lebih jauh bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban ini juga telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja.
Kerangka ini semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024, putusan yang bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
MK menegaskan bahwa perumusan kebijakan pengupahan harus tetap diarahkan pada terwujudnya hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Bagi Janitra, kerangka hukum itu tidak berdiri di ruang kosong di mana ia mencerminkan gagasan yang lebih besar tentang peran negara.
Dalam ilmu kebijakan publik disebut negara kesejahteraan (welfare state) terangnya negara yang tidak cukup hanya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab memastikan hasil pertumbuhan itu dirasakan oleh warganya, termasuk kelas pekerja.
Gagasan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir pihak yang menguasai modal.
“Negara tidak boleh berhenti pada tugas menciptakan pertumbuhan. Kalau pariwisata tumbuh, investasi masuk, kunjungan wisatawan naik, tetapi pekerja yang menggerakkan semua itu tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, maka negara belum menjalankan perannya sebagai negara kesejahteraan,” kata Janitra.
Dalam kerangka ini, kenaikan UMP bukan sekadar transaksi antara pekerja dan pengusaha, melainkan instrumen negara untuk mendistribusikan hasil pertumbuhan ekonomi secara lebih adil.
Konteks pertumbuhan ekonomi Bali tidak dapat diabaikan dalam pembahasan ini.
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Bali pada triwulan II 2026 tumbuh 5,78 persen secara tahunan, meningkat dari 5,58 persen pada triwulan I, dan berada di atas pertumbuhan nasional 5,29 persen.
Bali–Nusa Tenggara mencatat pertumbuhan 6,10 persen pada periode yang sama, tertinggi di antara seluruh kelompok wilayah Indonesia.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tetap menjadi penyumbang terbesar struktur ekonomi Bali, dengan kontribusi 21,91 persen pada triwulan II 2026. Sektor konstruksi tumbuh 8,40 persen, naik dari 5,03 persen pada triwulan sebelumnya.
UMP Bali 2026 sendiri meningkat 7,04 persen dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.207.459 — bertambah Rp210.898. Namun kenaikan nominal ini perlu dibaca bersama laju biaya hidup.
Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat inflasi Bali pada Agustus 2026 sebesar 3,45 persen secara tahunan (yoy).
Selisih itu memang memberi ruang kenaikan riil, tetapi menurut Janitra, ruang itu tidak otomatis berarti pekerja lebih sejahtera dalam proporsi yang sama.
“Yang harus dilihat bukan hanya berapa persen upah naik, tetapi apakah pekerja benar-benar punya kemampuan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya.
UMP Naik, Apakah Otomatis Berarti PHK?
Ini kekhawatiran pertama yang paling sering diajukan setiap pembahasan UMP.
Banyak yang beranggapan bahwa kenaikan upah minimum akan memaksa pengusaha melakukan PHK.
Kekhawatiran ini wajar dan tidak bisa diabaikan, kenaikan upah memang menambah biaya tenaga kerja, dan dalam kondisi tertentu dapat menekan perusahaan.
Tetapi literatur riset ketenagakerjaan Indonesia tidak memberi dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan PHK.
Hohberg dan Lay (2015), dalam studi yang dipublikasikan di IZA Journal of Labor & Development menggunakan data Indonesia Family Life Survey (IFLS) periode 1997–2007 dan tidak menemukan efek negatif yang signifikan dari kenaikan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja formal di Indonesia meski studi ini juga mencatat bahwa pekerja berpendidikan rendah memiliki kecenderungan lebih besar untuk berpindah keluar dari sektor formal.
Studi ini menggunakan data yang kini berusia hampir dua dekade, sehingga tidak bisa dibaca sebagai potret kondisi terkini, tetapi tetap relevan sebagai bukti bahwa hubungan kenaikan upah dan PHK tidak bersifat otomatis.
Siregar (2022), dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies menemukan bahwa dampak kenaikan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja formal, pengangguran, dan partisipasi kerja di Jawa sangat bervariasi antarwilayah dan antargender, secara statistik spasial, ada petunjuk (hint) bahwa kenaikan UMP menarik partisipasi angkatan kerja di daerah tersebut dan menurunkan partisipasi di daerah sekitarnya.
Namun, ini bukan berarti setiap kali UMP naik, angka migrasi pasti otomatis naik.
Keputusan tenaga kerja untuk migrasi tetap bergantung pada kepastian mendapatkan pekerjaan formal, tingkat persaingan, biaya hidup, dan akses transportasi komuter.
Bahkan pada level yang lebih spesifik , sektor pariwisata di Bali sendiri, sejumlah kajian akademik menunjukkan hasil yang tidak seragam.
Ada penelitian yang menemukan upah minimum berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja pariwisata di Bali, ada yang menemukan pengaruh negatif, dan ada pula yang tidak menemukan pengaruh yang signifikan sama sekali.
Ketidakseragaman ini justru menguatkan satu hal: tidak ada rumus otomatis “upah naik, PHK terjadi” yang bisa diterapkan begitu saja di Bali.
“Kalau kekhawatirannya adalah PHK, maka yang harus dibicarakan adalah bagaimana mencegah PHK dan mendorong produktivitas, bukan menahan upah pekerja atas dasar ketakutan yang belum terbukti,” kata Janitra.
Perusahaan sendiri memiliki banyak cara beradaptasi terhadap kenaikan biaya tenaga kerja selain PHK, efisiensi operasional, peningkatan produktivitas, penyesuaian harga, atau penyesuaian margin keuntungan. PHK hanyalah satu dari sekian kemungkinan respons, bukan konsekuensi yang pasti terjadi.
Begitu Juga dengan Isu Migrasi
Kekhawatiran kedua yang juga rutin muncul yakni kenaikan UMP Bali akan menarik lebih banyak pekerja dari luar daerah, sehingga membebani lapangan kerja, hunian, dan layanan publik di Bali.
Besarnya upah memang dapat menjadi salah satu pertimbangan seseorang dalam memilih daerah untuk bekerja.
Dalam penelitian yang dijelaskan sebelumnya mencatat bahwa Jawa adalah wilayah dengan migrasi internal terbesar di Indonesia, dan menemukan bahwa perbedaan upah minimum antardaerah berkorelasi dengan pola ketenagakerjaan lintas wilayah yang berdekatan, sebuah bukti bahwa mobilitas pekerja memang bisa dipengaruhi oleh selisih upah minimum antardaerah.
Secara umum, penelitian mengenai hubungan upah minimum dengan migrasi tenaga kerja di Indonesia menunjukkan hasil yang beragam, dan tidak memberi dasar yang cukup untuk memastikan bahwa kenaikan UMP Bali akan otomatis memicu migrasi besar-besaran, mengingat berbagai literatur menjelaskan bahwa faktor pendorong migrasi adalah ketimpangan pembangunan, pendidikan, faktor sosial dan keluarga, serta lingkungan dan keamanan.
Bahkan apabila kita melihat berbagai kanal media, banyak yang memberitakan bahwa DKI Jakarta sebagai daerah yang memiliki UMP tinggi dan naik setiap tahunnya justru mengalami penurunan pendatang baru dan meningkatnya jumlah orang yang memutuskan keluar dari Jakarta.
Menjadikan kemungkinan migrasi sebagai alasan untuk menahan kenaikan UMP menempatkan persoalan pada sudut pandang yang keliru.
Kenaikan upah pada dasarnya adalah instrumen untuk melindungi pekerja yang bekerja di wilayah tersebut.
Apabila suatu daerah menjadi lebih menarik bagi pencari kerja karena memberikan upah yang lebih baik, persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah mengelola konsekuensi mobilitas tersebut, bukan bagaimana mempertahankan upah pada tingkat yang lebih rendah.
Menurut Janitra, migrasi adalah persoalan kebijakan yang harus ditangani dengan instrumen yang tepat.
Pemerintah memiliki ruang untuk mengatur kependudukan, pemerataan lapangan kerja, perumahan, transportasi, dan pelayanan publik, tanpa menjadikan rendahnya upah sebagai alat untuk mengurangi daya tarik ekonomi suatu wilayah.
“Kalau kenaikan upah membuat Bali menjadi lebih menarik bagi pekerja, itu bukan berarti upah harus ditekan. Yang harus diperbaiki adalah bagaimana Bali mengelola pertumbuhan penduduk dan kesempatan kerja. Jangan persoalan migrasi justru diselesaikan dengan membuat pekerja menerima upah yang lebih rendah,” ujar Janitra.
Bagi DPC GMNI Denpasar, hak pekerja atas penghidupan yang layak tidak seharusnya dikorbankan untuk mengantisipasi kemungkinan perpindahan penduduk.
Persoalan migrasi dan persoalan upah adalah dua persoalan kebijakan yang dapat, dan seharusnya, ditangani melalui instrumen yang berbeda.
Di luar dua kekhawatiran di atas, ada satu hal teknis yang juga perlu diperbaiki: persoalan upah di Bali tidak bisa dibaca hanya dari satu angka UMP.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 dan UMSP sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp3.267.693.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 menetapkan UMK sekaligus UMSK di tingkat kabupaten/kota, dengan hasil yang jauh lebih tinggi: UMK Badung Rp3.791.002,57, UMK Denpasar Rp3.499.878,78, dan UMK Gianyar Rp3.316.798,48. Di Badung, pekerja hotel bintang empat dan lima menerima UMSK sebesar Rp3.828.912,60.
Artinya, ada empat lapis standar upah minimum yang berlaku serentak di Bali, provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota, dan seorang pekerja terikat pada angka tertinggi yang berlaku baginya, bukan pada UMP semata.
Instrumen sektoral ini justru harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan pekerja yang perlu digunakan secara nyata dan konsisten di seluruh kabupaten/kota Bali, bukan hanya di Badung.
Perlindungan Tak Berhenti di Angka Upah Minimum
Kenaikan UMP juga bukan jawaban tunggal atas seluruh persoalan ketenagakerjaan. PP No. 51 Tahun 2023 beserta perubahannya mengatur bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja lebih lama berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan. Perlindungan pekerja tidak selesai begitu UMP ditetapkan, pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja dan penerapan struktur skala upah sama pentingnya.
Ada pula pekerja di sektor informal dan usaha mikro yang tidak seluruhnya tersentuh mekanisme upah minimum.
Bagi Janitra, kondisi ini bukan alasan untuk menahan kenaikan UMP, melainkan sinyal bahwa perlindungan pekerja perlu diperluas.
“Kalau masih ada pekerja yang belum terlindungi mekanisme upah minimum, yang harus diperkuat adalah perlindungannya, bukan menahan standar upah pekerja formal,” ujarnya.
DPC GMNI Denpasar mendorong pemerintah menaikkan UMP Bali dan memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai mandat konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kekhawatiran akan PHK dan migrasi adalah pertimbangan yang sah untuk dikelola melalui kebijakan yang tepat, tetapi tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan menahan hak konstitusional pekerja atas penghidupan yang layak.
“Pekerja bukan sekadar penerima upah. Mereka bagian dari proses yang menciptakan pertumbuhan ekonomi. Negara kesejahteraan berarti negara yang memastikan pertumbuhan itu kembali kepada mereka yang menciptakannya, oleh karenanya pekerja harus dilindungi secara nyata bukan statistik atau asumsi belaka,” tegas Janitra sembari menegaskan UMP Bali harus naik. (bp/ken)













