Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Gara-Gara Covid-19, 277.000 Orang Alami Gangguan Jiwa di Indonesia

RINGANKAN LEWAT SEMBAKO: Senator RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung memilih Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali usai membagikan 1.900 paket sembako di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung.  

 

BANGLI, Balipolitika.com– Ada alasan khusus kenapa Senator RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung memilih Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali usai membagikan 1.900 paket sembako di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung.

Berdasarkan survei, ungkapnya terdapat 277.000 kasus kesehatan jiwa di Indonesia.

Jumlah ini naik sangat signifikan dibandingkan sebelum pandemi, yakni sebanyak 197.000 orang.

“Covid menyebabkan orang cemas, merasa disisihkan karena tidak boleh adakan kegiatan sosial. Di sisi lain, perekonomian masyarakat juga terpuruk. Sehingga yang muncul lebih banyak depresi. Depresi dialami anak muda usia 15-24 tahun. Kelompok usia ini prevelensi depresinya sangat tinggi,” ujar sosok yang selama pandemi Covid-19 telah membagikan lebih dari 10.000 paket sembako kepada masyarakat Bali itu.

Bupati Badung 2 periode (2005-2015) itu menambahkan mengacu data secara nasional, masih banyak yang berpotensi mengalami gangguan jiwa di Indonesia, khususnya Bali.

Bahkan persentasenya mencapai 20 persen dari jumlah penduduk.

Berkaca dari sejumlah kasus yang mencuat, AA Gde Agung mengidentifikasi banyak perilaku masyarakat yang di luar kesadaran alias tidak masuk akal.

Seperti kasus cucu bunuh nenek karena tidak diberikan uang, kasus orang tua menyetubuhi anak, kasus anak kecil dianiaya oleh orang tuanya sendiri, dan sejenisnya.

“Ini salah satu kelainan. Mungkin dia tidak masuk RSJ. Tapi dia sudah gangguan jiwa. Oleh sebab itu, kami hadir dalam reses di RS Jiwa Bali. Kami serap pendapat sesuai Undang-Undang Kesehatan Jiwa,” jelas Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang saat ini berusia 73 tahun itu.

“Tidak semua provinsi memiliki Rumah Sakit Jiwa. Bagaimana daerah itu bisa menangani kejiwaan. Padahal, syarat dalam undang-undang, setiap provinsi harus sudah memiliki rumah sakit jiwa,” sambungnya.

Lanjut AA Gde Agung, satu pemerintahan daerah setidaknya ada satu RSJ.

Syukur Bali memiliki RSJ yang dibangun pada 1933 sebelum kemerdekaan RI.

“Dalam Pasal 4 Undang-Undang 1945, harus ada promotif, preventif, kuratif. Tapi dalam pasal 81, disebut ada ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) terlantar,” jelasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!