DENPASAR, Balipolitika.com– Sebanyak 56 persen warga Rusia berinvestasi dalam sektor perumahan dan perkantoran mengacu data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Disusul Singapura dan Australia, 15 persen di antaranya berinvestasi di perhotelan dan restoran.
Kondisi banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan investasi di sektor properti, terutama di kawasan pariwisata di Bali, memicu kenaikan harga tanah yang gila-gilaan.
Tidak ada proteksi dari pemerintah berupa pembedaan perlakuan dan harga bagi warga negara asing dan WNI seperti contohnya di Singapura, membuat kondisi ini semakin dilematis.
Lebih-lebih nilai tukar mata uang asing kini sangat perkasa di mata rupiah ditambah lagi kondisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang saat ini berada di angka sekitar Rp3,2 juta, sementara standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali dinilai idealnya mencapai kisaran Rp5 juta lebih per bulan.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra mendorong Pemerintah Kota Denpasar memperluas kebijakan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini bertujuan agar semakin banyak generasi muda dapat memiliki rumah pertama.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Legislatif dan Eksekutif Kota Denpasar, Jumat, 24 Juli 2026.
Gus Yoga yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar menilai kepemilikan rumah pertama merupakan kebutuhan dasar yang perlu mendapat dukungan kebijakan pemerintah, terutama di tengah tingginya harga tanah dan properti di Kota Denpasar.
“Pemerintah Kota Denpasar harus hadir membantu anak muda memiliki rumah pertama. Kami mendorong adanya relaksasi BPHTB khususnya bagi generasi muda yang membeli rumah pertama,” katanya.
“Dengan biaya awal yang lebih ringan, semakin banyak anak muda dan keluarga muda memiliki kesempatan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” tambah Gus Yoga.
Menurutnya, rumah pertama bukan sekadar aset, melainkan fondasi dalam membangun masa depan keluarga yang lebih baik.
Karena itu, kebijakan fiskal daerah perlu terus diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Gus Yoga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. (bp/ken)











