TABANAN, Balipolitika.com- Kebijakan teranyar Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan lingkungan hidup mulai memicu polemik. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, secara terbuka menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan mengenai pemilahan sampah berbasis sumber yang dinilai berpotensi menjadi kendala besar di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan padat dan rumah kos.
Arnawa menegaskan, implementasi aturan tersebut wajib dibarengi dengan langkah solutif yang konkret dari pihak eksekutif. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar menuntut partisipasi publik tanpa mempertimbangkan keterbatasan fasilitas, terutama bagi warga perkotaan yang tidak memiliki lahan luas untuk membuat tempat pembuangan organik tradisional atau teba modern yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Mau dikemanakan masyarakat yang tinggal di perumahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta kepada masyarakat harus begini harus begitu tapi harus tahu juga kondisi,” beber Arnawa, beberapa waktu lalu.
Politikus senior ini kemudian membandingkan ketimpangan kondisi sosiologis antara masyarakat di wilayah pedesaan dengan kawasan urban perumahan. Menurutnya, warga yang tinggal di perkampungan atau desa masih diuntungkan karena memiliki opsi memanfaatkan lahan kosong atau teba pribadi untuk mengolah hingga membakar sampah organik mereka. Kondisi ini berbanding terbalik dengan realitas para penghuni perumahan dan kos-kosan yang ruang geraknya terkunci oleh keterbatasan lahan.
Melihat celah krusial tersebut, legislator Tabanan ini mendesak jajaran eksekutif untuk segera turun tangan menyusun skema jangka pendek dan panjang agar kebijakan ini tidak mandek dan justru menjadi beban baru bagi masyarakat bawah.
“Saya berharap pihak eksekutif bisa memberikan solusi yang nyata terkait masalah ini,” pungkas Arnawa.
Persoalan ini mencuat setelah Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, resmi menerbitkan SE Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Regulasi ketat tersebut menginstruksikan bahwa mulai awal Mei mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung dipastikan hanya akan menerima kiriman sampah residu. Lewat aturan anyar ini, seluruh lapisan masyarakat, mulai dari sektor rumah tangga, banjar, hingga lingkungan desa, diwajibkan secara mandiri memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke hilir. (BP/CHA).













