LAPORKAN: Tim Kuasa Hukum dari The Somya International bersama Ny. Indrawati (tengah) saat konfrensi pers di Wong Solo, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – I Made Somya Putra, SH, MH, selaku koordinator tim kuasa hukum dari Ny. Indrawati, melaporkan sejumlah oknum Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Badung ke Polresta Denpasar, terkait adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang merugikan kliennya, pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam keterangan persnya, pria yang akrab disapa Jro Somya itu mengatakan, BPN Badung dilaporkan atas dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, serta tekanan pengosongan, pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.
“Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian yang ditaksir mencapai 3 miliar Rupiah,” jelasnya.
Somya juga menyebut telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum serta pihak berinisial RA, anak dari almarhum penjual tanah. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1985. Tanah seluas sekitar tiga are itu dibeli dari almarhum Rapmon Robi, yang saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Menurutnya, transaksi dilakukan dengan sistem barter menggunakan satu unit mobil yang nilainya bahkan lebih tinggi dari harga tanah di kawasan Kuta saat itu. Sejak pembelian, lahan tersebut telah dibangun dan dihuni secara turun-temurun oleh keluarga, bahkan hingga generasi cucu.
Namun, konflik mulai muncul setelah pihak keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016. Sengketa pun bergulir hingga ke ranah hukum.
Puncaknya, pada 16 Februari 2026, pihak lain menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti kepada kliennya. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dinilai janggal.
“Setelah kami telusuri, sertifikat itu masih berbentuk lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” tegas Somya.
Keanehan lain juga ditemukan pada dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama RA sebagai pemilik, padahal saat itu yang bersangkutan baru berusia dua tahun.
“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun dapat menunjukkan batas-batas tanah. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti. Di antaranya, tidak adanya pengukuran ulang di lapangan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak yang menguasai fisik tanah, serta tidak dilakukan pengumuman sebagaimana prosedur yang berlaku.
Selain itu, sertifikat pengganti yang muncul masih berbentuk lama, bukan elektronik, padahal sejak 2024 sistem sertifikasi telah beralih ke format elektronik. Terlebih, dokumen tersebut muncul saat status tanah masih dalam sengketa hukum.
“Seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat baru dalam kondisi sengketa aktif. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan serius,” tegasnya.
Sementara dalan keterangannya, Ny. Indrawati mengaku telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 41 tahun tanpa gangguan berarti.
“Tidak pernah ada yang datang menggugat. Saya tenang saja tinggal di situ bersama keluarga,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan, karena merasa tidak memiliki masalah kepemilikan.
Ia berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?” ujarnya. (bp/gk)













