BALI, Balipolitika.com – Seorang pria bernama Mohamad Sofi (25), menjadi korban aksi kekerasan dan penganiayaan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (23/3) malam.
Kejadian ini membuat pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver tersebut, mengalami luka pada bibirnya dan mengeluh sakit pada kepalanya.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 Wita di kamar kos yang berada di belakang sebuah minimarket di Desa Batununggul.
Korban awalnya tengah beristirahat sambil bermain ponsel di dalam kamar. Korban lalu sempat mendapat ajakan keluar oleh terlapor, yang merupakan rekannya Adhitya (39) untuk membeli makan.
“Awalnya korban menolak ajakan tersebut karena dalam kondisi mengantuk. Namun setelah berulang kali, korban akhirnya bersedia keluar bersama terlapor,” ujarnya, Selasa (24/3).
Saat keduanya berjalan meninggalkan kamar kos, tiba-tiba terlapor melakukan pemukulan ke arah korban. Pukulan pertama mengenai bagian belakang kepala korban.
Saat korban menoleh, terlapor kembali memukul hingga dua kali dan mengenai bagian bibir bawah. Korban sempat melakukan perlawanan, sebelum akhirnya kejadian tersebut mendapat lerai oleh dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi.
“Dugaan penganiayaan itu karena ada kesalahpahaman antara keduanya,” jelas Dewa Nyoman Alit Punarwibawa. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah serta mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang kepala.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa ke Polsubsektor Sampalan, yang kemudian terusan ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Setelah penyelidikan, korban dan terlapor ketemu dengan bantuan penyidik. Mereka pun sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. “Korban maupun terlapor sepakat berdamai, serta dengan surat kesepakatan,” ungkap Dewa Nyoman Alit. (BP/OKA)













