BALI, Balipolitika.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
Adalah dua WNA Inggris berinisial KG (29), PE (48), dan seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21). KG dan PE tertangkap tangan membawa narkoba jenis kokain seberat 1.321 gram netto.
Keduanya dapat janji upah 5.000 US Dollar oleh pengendali yang bernama Santos. Sementara KT harus berhadapan dengan hukum di Indonesia, setelah nekad menyelundupkan narkotika jenis baru 4-CMC atau Blue Safir ke Pulau Dewata.
KT tertangkap membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto di balik tubuh mungilnya.
Narkotika yang pemakaiannya larut ke dalam air ini memiliki harga pasar Rp 1,5 juta per gram. Dalam peraturan Menteri Kesehatan 4-CMC masuk urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika golongan 1.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mensinyalir jaringan WNA Inggris ini sebagai bagian dari kartel internasional.
“Kemungkinan iya (kartel) mereka bertemu di Barcelona domisili di Thailand, kartel berupaya masukkan barang ke sini tapi itu sesuai pesanan, bukan tujuan mengedrop di sini,” beber Brigjen Rudy, Selasa (9/9).
“Kami kembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul jaringan internasional, kecurigaan kami mereka bagian kartel,” sambung Brigjen Rudy.
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka terjerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sementara satu WNA asal Palestina berinisial MH (40) tertangkap tangan sebagai pengedar ganja di Bali. Pada saat penggeledahan di rumah kos MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika.
“Yang berhasil tersita seberat 11,61 gram Netto, ekstasi yang berhasil seberat 1,55 gram Netto, dan Sabu yang berhasil seberat 0,27 gram Netto,” jelas Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro.
Atas perbuatannya, MH terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Reppublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Sedangkan 3 WNI adalah pengedar berinisial HR (32) yang tertangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung dengan barang bukti 134 butir ekstasi atau 58,67 gram.
Kemudian OF (27) dengan TKP di Jalan By Pass Ngurah Rai Pemogan dengan BB shabu 99,32 gram dan ekstasi 35,28 gram, dengan modus paket kiriman penjualan sepatu bekas.
Selain itu, LA (30) yang teramankan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan dengan BB 1.063,27 gram ganja dengan modus tempelan untuk seseorang bernama Binar yang kini masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai kurang lebih Rp 9,9 miliar.
Angka tersebut berasal dari pengungkapan kasus periode Juli-September 2025 di mana BNNP Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). 4 WNA berinisial, MH (40) asal Palestina, KG (29) dan PE (48) asal Inggris serta seorang perempuan berinisial KT (21) asal Ukraina. (BP/OKA)













