DENPASAR, Balipolitika.com– Payuk jakan alias mata pencaharian kian terancam, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) menagih janji Pemerintah Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
Pasalnya, meski sudah “ketok palu”, Raperda tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Bali yang bertujuan mengatur transportasi pariwisata berbasis aplikasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan memberdayakan pelaku usaha lokal itu tak kunjung rampung hingga saat ini.
Di sisi lain, dalam kondisi jumlah kendaraan bermotor di Bali pada tahun 2025, yakni 5.537.916 unit jauh melampaui jumlah penduduk 4,46 juta jiwa, taksi listrik Vietnam disebut-sebut segera ngaspal di Pulau Dewata.
Merespons kondisi tersebut, Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB), I Made Darmayasa mengatakan sebelum sebuah kebijakan, khususnya di bidang transportasi diterapkan seyogianya carrying capacity dihitung cermat sebab Provinsi Bali relatif “mungil” alias kecil.
“Sebelum itu diterapkan hendaknya hitung dulu carrying capacity Bali. Apakah Pulau Bali yang kecil ini sanggup menampung banyaknya kendaraan?” tanya I Made Darmayasa, Senin, 23 Februari 2026.
Demi keberlangsungan pariwisata Bali yang berkualitas dan memberi imbas positif bagi masyarakat lokal, I Made Darmayasa juga menilai supply and demand harus menjadi pertimbangan pengambilan sebuah kebijakan.
“Hitung dan kaji kuota transportasi pariwisata di Bali sehingga kebijakan yang dibuat memang untuk kesejahteraan masyarakat. Kuota ini terkait supply and demand. Jika seumpama supply terlalu banyak dan demand sedikit, ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha,” ungkap I Made Darmayasa menyinggung kemungkinan buruk yang mengancam iklim usaha bidang transportasi di Bali.
Selain carrying capacity serta supply and demand, I Made Darmayasa juga mempertanyakan pelibatan para pengusaha transportasi yang selama ini sudah taat bayar pajak dan memenuhi segala kewajiban kepada pemerintah.
“Apakah kebijakan ini sudah melibatkan masyarakat lokal? Harusnya libatkan masyarakat lokal dan pelaku usaha lokal dalam membuat kebijakan. Ekonomi Bali bergantung pada pariwisata. Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Budaya itu dilakoni dan dilestarikan oleh manusia Bali. Jika manusia Bali tidak sejahtera maka tidak akan ada aktivitas budaya Bali. Maka matilah nanti pariwisata Bali. Oleh karena itu, kebijakan terkait pariwisata di Bali harus memprioritaskan kesejahteraan orang Bali,” tegasnya.
Adapun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Bali bertujuan mengatur transportasi pariwisata berbasis aplikasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan memberdayakan pelaku usaha lokal.
Disahkan akhir 2025, peraturan ini mewajibkan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (plat Bali) di mana aturan ini bertujuan melindungi kearifan lokal, etika layanan, dan menjamin asuransi bagi penumpang serta pengemudi.
Sejumlah poin penting dari Raperda ASKP yang telah disahkan DPRD Bali, sebagai berikut.
Pertama, kewajiban pengemudi dan kendaraan, yakni pengemudi wajib memiliki KTP domisili Bali dan kendaraan menggunakan plat nomor DK (Bali).
Kedua, uji kompetensi, yakni pengemudi wajib mengikuti uji kompetensi, mencakup pemahaman budaya Bali, etika pelayanan, dan dasar komunikasi.
Ketiga, aplikasi khusus, di mana angkutan pariwisata akan dikelola melalui aplikasi khusus yang ditetapkan/bekerja sama dengan Pemprov Bali.
Keempat, jaminan keselamatan, yakni peraturan mengatur wajib asuransi bagi penumpang dan jaminan sosial bagi pengemudi.
Kelima, cakupan di mana aturan ini hanya berlaku untuk angkutan khusus pariwisata (khusus), bukan ojek online (ojol) harian biasa.
Saat ini, Raperda ASKP ini masih dalam tahap penantian pengesahan lanjutan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam waktu bersamaan, ribuan taksi listrik asal Vietnam dan unit kendaraan listrik lainnya mengancam hajat hidup para anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB). (bp/ken)













