DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps atas status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. akan diputus oleh Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 9 Februari 2026.
Saat tim hukum pihak Pemohon Made Daging dan termohon Polda Bali bersikukuh dengan dalil hukum masing-masing, pernyataan Pengempon Pura Dalem Balangan, Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukum, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., dkk. selaku pihak pelapor mencuri perhatian publik.
Kepada Redaksi Balipolitika.com, Harmaini Idris Hasibuan menyampaikan bahwa I Made Daging terjerat dalam kasus ini dilatarbelakangi penyelesaian kasus pertanahan atau sengketa Pura Dalem Balangan, Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penyelesaian sengketa dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Agraria ATR/BPN c.q. (dalam hal ini) Kanwil BPN Bali c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di mana tersangka I Made Daging dinilai tidak menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur penyelesaian kasus pertanahan yang mengakibatkan tidak jelasnya status hak atas tanah Pura Dalem Balangan sejak tahun 2000.
Mendampingi Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan menyebut penyelesaian kasus pertanahan yang dilaksanakan oleh tersangka saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 silam hanya didasarkan pada kebenaran formil tanpa memperhatikan kebenaran materil atas keberadaan pura dan atau kawasan kesucian pura yang berhak memperoleh hak atas tanah serta radius wilayah kesucian pura.
Penerbitan hak milik pertama kali di atas Pura Dalem Balangan dituding didasarkan pada dokumen dan informasi yang tidak lengkap.
“Seharusnya SU (surat ukur, red) asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor 24 Tahun 1997,” ujar Harmaini Idris Hasibuan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ditambahkannya, dalam bentuk maladministrasi, tersangka selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalem Balangan.
“Tersangka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan perbuatan yang tidak patut karena tidak memperhatikan kebenaran materiil atas keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah, radius wilayah kesucian pura serta penerbitan hak milik pertama kali di atas pura yang didasarkan pada dokumen dan informasi yang tidak lengkap terutama penerbitan gambar situasi tanah SHM No.725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan pengembalian batas tahun 2000 yang mengubah bentuk GS (gambar situasi, red) No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 diduga dengan melawan hukum dengan cara menggeser letak pura dari bawah tebing ke atas tebing. Kakantah Badung tahun 2020 tersebut tidak mengubah GS No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 menjadi GS No.10926/2000; masih tetap tercatat dalam lembar sertifikat sebagai GS yang terbit tahun 1989 padahal GS terbit tahun 2000,” jelasnya.
Beber Harmaini Idris Hasibuan, atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan I Made Daging, Ombudsman Republik Indonesia telah memerintahkan kepada tersangka untuk melakukan beberapa tindakan korektif.
Pertama, tersangka dalam melakukan pengukuran harus berbasis data fisik dan data yuridis.
“Akan tetapi pada 5 Agustus 2020, I Made Daging tidak bersedia untuk melakukan pengukuran berdasarkan data fisik dan data yuridis. Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor 24 Tahun 1997,” tandasnya.
Kedua, I Made Daging harus melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam hal (a) bersama-sama melakukan upaya mediasi atau perdamaian antara para pihak; (b) memberikan informasi status pura termasuk radius wilayah kesucian Pura; dan (c) memberikan kepastian hak atas tanah bagi pura sebagai badan keagamaan.
“Terungkap di dalam surat I Made Daging tanggal 8 September 2020 kepada Ombudsman RI, dituliskan bahwa telah ada perdamaian antara pihak Pura Dalem Balangan dengan pihak H.B. Hartono, padahal faktanya tidak ada. Juga tidak ada informasi tentang batas kawasan kesucian pura sejauh 2 km. Tersangka juga tidak ada memberikan kepastian hak atas tanah bagi Pura Dalem Balangan, malah menghilangkan sebagian tanah pura atau nista mandala,” rinci Penasihat Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan.
Ketiga, I Made Daging melakukan internal audit dan evaluasi menyeluruh terkait (a) keterangan petugas ukur dan petugas lain yang terkait terhadap bidang tanah SHM 725/Jimbaran; (b) keputusan pemberian SHM 725/Jimbaran yang mana terdapat Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan; (c) status penguasaan fisik SHM 725/Jimbaran sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
“Namun, faktanya petugas ukur bernama Heri Budianto tidak ada diperiksa dengan alasan sakit padahal pihak pengempon berhasil menemuinya dalam kondisi sehat,” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.
Keempat, I Made Daging melakukan penundaan berlarut-larut dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalem Balangan.
Penasihat Hukum Pengempon menyebut di dalam surat nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, I Made Daging menyatakan telah melakukan semua perintah Ombudsman RI berupa tindakan korektif ini, padahal faktanya ia tidak melakukan seperti apa yang diperintahkan oleh Ombudsman RI.
Kelima, surat dari PH Pengempon Pura kepada Kakantah Badung Nomor:10/SMS/PPDB/XII/2019 tanggal 31 Januari 2020 perihal somasi lanjutan yang berbunyi bahwa Pelapor/PH Pengempon Pura Dalem Balangan menegur agar I Made Daging melakukan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan kesimpulan atau perintah dari Ombudsman RI dalam tindakan korektif melakukan penyelesaian pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis.
“Artinya sebelum dilakukan pengukuran ulang surat ukur/Gambar Ukur asli M372/Jimb L. 80.700 meter persegi yang hilang sejak tahun 2000 agar diganti dengan yang baru serta melakukan mediasi perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Tetapi, terbukti kemudian saran dan teguran dari PH Pengempon Pura tidak diterima dan diabaikan begitu saja oleh I Made Daging,” ungkapnya.
“Bahwa terlapor Kakantah Kabupaten Badung tahun 2018 hingga Kakantah Kabupaten Badung 2020 atau tersangka sudah lewat waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LAHP, yaitu sudah lewat 7 tahun hingga sekarang tahun 2026 tidak melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan oleh Ombudsman RI dimaksud hingga Ombudsman RI menutup pengaduan pelapor karena adanya surat dari tersangka Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang isinya hanya berupa keterangan bohong dan palsu yang mengakibatkan adanya penutupan pengaduan dari Pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan oleh Ombudsman RI,” pungkas Harmaini Idris Hasibuan.
Keenam, Surat PH Pengempon Pura Dalem Balangan kepada Kakantah Badung Nomor:11/SMS/PPDB/XII/2019 tanggal 10 Februari 2020 perihal perlindungan hukum.
“Surat dimaksud berbunyi mengingat sejak terbitnya LAHP Ombudsman RI Nomor :0095/LM/IX/2018/DPS-JKT telah melewati batas 60 hari, maka kami telah melakukan beberapa kali somasi atau teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk melaksanakan hasil kesimpulan LAHPOmbudsman RI No. 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tersebut sesuai surat kami Nomor:10/SMS/PPDB/XII/2019 tanggal 31/01/2020. Surat Somasi kami Nomor: 10/SMS/PPDB/XII/2019 tanggal 31 Januari 2020 kepada tersangka, sampai saat ini tidak digubris. Tersangka belum melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian kasus pertanahan dimaksud sesuai dengan kesimpulan dari Ombudsman RI yang terdiri dari 5 poin, yaitu antara lain belum melakukan pengukuran berdasarkan penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa (M725/Jimb. dan tanah Pura Dalem Balangan,” tegas Harmaini Idris Hasibuan. (bp/ken)













