DENPASAR, Balipolitika.com– Kronologi kasus oknum guru Bahasa Bali SMP Negeri 6 Denpasar berinisial I Wayan GDM, S.Pd. “pamer rudal” ke siswi kelas VII hingga berujung dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Nomor. 400.3/41/SMPN6/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 terungkap ke publik.
Sesuai surat bernomor 400.3/44/SMPN6DPS/I/2026 dengan lampiran 1 (gabung) perihal klarifikasi kronologi kasus oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar yang ditujukan kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E. (M.Tru), M.Si. selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Bali diketahui bahwa korban M pertama kali dihubungi si oknum guru pada hari Minggu, 18 Januari 2026.
Sesuai kronologi kasus yang disampaikan oleh Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. diungkapkan korban M dihubungi melalui DM TikTok hingga akhirnya berujung pada aplikasi WhatsApp.
“Percakapan berlanjut ke ranah pribadi mulai dari permintaan menghilangkan panggilan “Pak” menjadi “aku” “kamu”, kemudian meminta mengirim foto melalui chat dan meminta pindah ke aplikasi lain seperti WA (WhatsApp) karena dianggap lebih aman dan menjaga privasi,” tulis poin kedua kronologi peristiwa dimaksud.
Selanjutnya, setelah chat berpindah dari aplikasi TikTok ke WA, oknum guru mencoba merayu siswi agar mau memberikan foto vulgar (bugil) dan bertanya balik kepada siswi berani atau tidak melihat foto vulgar dirinya (bahasa di chat: pap21++), namun siswi menjawab tidak.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 20 Januari 2026 terjadilah peristiwa si oknum guru melakukan video call dengan siswi sembari memperlihatkan bagian intim seorang pria (alat kelamin).
Sesuai kronologis yang ditulis pihak sekolah, saat sang oknum guru “pamer rudal” ini siswi berinisial M merekam video call tersebut yang tujuannya ingin dijadikan sebagai bukti tindakan kurang menyenangkan dari oknum guru tersebut.
“Hal tersebut dilakukan di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah,” tulis Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. berdasarkan penuturan siswi kelas VII berinisial M tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi yang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar, Bali.
Arifah Fauzi mengatakan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Rincinya, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” tegas Menteri PPPA. (bp/ken)










