JAWAB: Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya. (Sumber: Istimewa)
BADUNG, Balipolitika.com – Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.
SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.
Menariknya, Desa Adat Tanjung Benoa sebagai wilayah terdampak pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG), mengaku selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.
Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya dikenal Yonda yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung, kepada wartawan juga memastikan, PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku pemrakarsa pembangunan FSRU LNG Bali tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap Desa Adat Tanjung Benoa, terkait dampak lingkungan hidup ruang laut dari adanya pembangunan terminal LNG lepas pantai berkapasistas 170 MMSCFD tersebut.
“Belum ada (Sosialisasi SKKL, red). Kami juga belum mengetahui soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lepas pantai, red) terbaru itu, karena memang selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya, Kamis, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan menyampaikan keberatan terbuka atas proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural dan substantif, Kamis, 15 Januari 2026.
“Ini sangat disayangkan. Tidak adanya pelibatan bermakna, warga dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak atas pembangunan, ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Termasuk menyatakan ketidaksetujuan atau sikap yang berbeda terkait proyek energi dan ketenagalistrikan yang merampas hak warga,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi di Badung, Senin, 19 Januari 2026.
Nelayan dan komunitas di pesisir akan sangat terdampak ruang hidupnya. Secara luas, Bali akhirnya terjebak pada proyek listrik energi fosil yang semestinya sudah ditinggalkan dengan beralih ke energi terbarukan.
“Ini merugikan kita karena dengan mempertahankan energi fosil, tidak akan tercapai pengurangan emisi untuk menjalankan komitmen iklim. Ujungnya dampak perubahan iklim akan makin dirasakan kita semua,” pungkasnya. (bp)













