BADUNG, Balipolitika.com– Fakta baru mencuat usai Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra memimpin sejumlah warga ke DPRD Bali mempertanyakan sikap PT Jimbaran Hijau yang dituding tak mengizinkan pembangunan pura dan menghambat aktivitas warga ke Pura Belong Batu Nunggul, Rabu, 5 November 2025.
Muncul dugaan bahwa tidak semua yang datang warga adat Jimbaran dan mempertanyakan kebenaran pura tersebut.
Buktinya, salah satu Kelian Banjar Adat di Desa adat Jimbaran, I Made Suanda bersuara dan menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial facebook pribadinya, Rabu, 5 November 2025.
Dalam unggahannya, Suanda menilai tindakan Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra yang memfasilitasi aksi penyampaian aspirasi di DPRD Bali kurang tepat mengingat aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan upacara besar Ngusaba Desa atau Ngusaba Nini.
Ia menilai, hal itu menimbulkan kesan bahwa kegiatan politik lebih diprioritaskan dibandingkan kewajiban adat dan keagamaan.
“Bendesa adat semestinya menjadi pemucuk dan penanggung jawab utama upacara Ngusaba, bukan justru meninggalkan kewajiban adat demi kegiatan lain. Jadinya seolah acara penyampaian aspirasi itu lebih penting dari Ngusaba Desa,” tulis Suanda dalam unggahannya.
Suanda juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak sesuai dengan awig-awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986 Pararem Desa Adat Jimbaran serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Ia menegaskan setiap tindakan yang mengatasnamakan desa adat seharusnya melalui paruman terlebih dahulu untuk mendapat kesepakatan bersama.
“Dalam hal ini, tidak pernah ada paruman yang membahas secara khusus soal permasalahan dengan Jimbaran Hijau. Jadi saya juga bingung menjawab kalau warga bertanya, karena seolah-olah semua sudah disetujui desa, padahal tidak,” sentil Suanda.
Suanda menambahkan ia belum ingin menilai siapa yang benar dan salah, namun berdasarkan informasi yang ia ketahui, pihak Jimbaran Hijau sudah tiga kali memenangkan gugatan hukum atas tuntutan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan warga adat Jimbaran.
Bahkan Suanda menyebutkan bahwa ada oknum warga yang terjerat kasus hukum karena dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Kalau memang punya bukti kuat, kenapa tidak lanjutkan ke jalur hukum? Kenapa hanya aksi penyampaian aspirasi lagi?” tanya Suanda.
Unggahan Suanda itu pun ramai dibagikan dan menuai berbagai komentar dari warga yang ikut mempertanyakan langkah Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana.
Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tata kelola adat yang baik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat lainnya turut mengeluarkan imbauan agar warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Salah satunya datang dari Nyoman Suratna (55 tahun), mantan Wakil Ketua LPM Jimbaran periode 2016.
Ia mengaku heran dengan munculnya klaim pembangunan pura baru bernama Pura Batu Nunggul yang disebut-sebut diempon oleh desa adat.
“Seingat saya di daerah sana tidak pernah ada pura bernama Batu Nunggul. Yang saya tahu hanya ada Pura Goa Peteng dan Pura Dompa. Kok tiba-tiba ada pura baru yang katanya diempon oleh desa?” tanya Suratna dikutip dari Kabar Nusa, Rabu, 5 November 2025.
Menyikapi hal ini, Suratna mengingatkan agar warga tidak mudah terpengaruh pemberitaan di media sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarwarga.
“Sebaiknya masyarakat menelusuri sejarah otentik pura dan memahami duduk persoalannya dengan kepala dingin,” tegasnya.
Polemik di Desa Adat Jimbaran kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dua hal sensitif: adat dan kepercayaan.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga keharmonisan dan tidak terseret arus provokasi yang dapat mencederai persatuan krama Desa Adat Jimbaran.
Di sisi lain, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra di hadapan anggota DPRD Bali yang menerima rombongan memang mengakui pada hari tersebut bersamaan dengan pelaksanaan upacara besar Ngusaba Desa atau Ngusaba Nini di Desa Adat Jimbaran.
Kepada anggota DPRD Bali yang tergabung dalam Pansus TRAP, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra selaku Bendesa Desa Adat Jimbaran menyampaikan pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali.
Padahal, Pura Belong Batu Nunggul jauh sudah ada sebelum perusahaan PT. JH.
Pada saat awal Pura diperbaiki Tahun 2012 pengempon pura sudah minta izin pada pihak PT. CTS sebelum kini menjadi PT JH dan diizinkan melakukan pembangunan penambahan pura dimana dulu hanya ada 1 pelinggih kemudian dilengkapi 1 pelinggih lagi dan dipasangi tembok penyengker dan jadilah Pura Belong Batu Nunggul.
“Karena pura sudah ada dari dulu, Tahun 2024 kemarin ajukan permohonan hibah sudah disampaikan adat Pura Belong Batu Nunggul sudah memiliki SKT di Dinas Kebudayaan Badung ini dilarang proses renovasi oleh PT JH padahal secara sejarah tempat itu digunakan pengempon kami oleh CTS, dari legal CTS dan pengempon juga mengatakan sudah diberikan jadi Pura Belong Batu Nunggul,” jelas, Gung Rai Dirga.
Sebelum mesadu ke Pansus, warga adat Jimbaran dua hari lalu sudah sempat melakukan mediasi di Kelurahan jimbaran, dan mediasinya tak membuahkan hasil.
Bendesa Adat Jimbaran juga meminta pada pansus agar juga menelusuri lahan yang ada sertifikat hak guna bangunan (SHBG) di PT. JH sebab pada Tahun 2014, sempat diadakan paruman pada aset diputuskan pada paruman ke depan siapa pun yang menjadi pemimpin di Jimbaran, tidak boleh melakukan perpanjangan SHBG atas nama semua PT apa pun.
“Nike (itu) keputusan Paruman Desa Adat 2014. Bagaimana keterlibatan kami di desa adat kok bisa SHBG ini diperpanjang? Mohon pansus agar kita bisa dapat data sebenarnya. Kami sudah surati pihak PT di Tahun 2021, SHGB mana yang masih berlaku tapi surat kami tidak pernah digubris, hal signifikan tidak pernah kami tidak diajak membahas,” bebernya.
Mereka pun sempat mendengar bahwa SHGB sudah diperpanjang sehingga sebagai penjuru desa adat merasa tidak dihargai.
Tanah-tanah itu diserahkan oleh Bendesa ke PT CTS untuk di SHBG bukan jual beli dan pada saat itu hanya diberikan dana punia Rp35 juta ditukar dengan luas tanah 31 hektare.
“Oleh karena itu 2019 sebagian besar SHGB seharusnya berakhir kami berharap pansus turun sehingga kami akan dapat informasi sebenar-benarnya. Ini keputusan paruman melarang memberikan tandatangan perpanjangan SHGB di lingkungan Jimbaran,” paparnya.
Tak hanya itu, jika ada warga yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Belong Batu Nunggul harus izin masuk ke satpam PT JH dan izin masuk untuk sembayang ini sudah dilakukan warga sejak Tahun 2010.
“Harus izin dulu ke PT kalau tidak ada petugas pegang kunci di portal ya tidak bisa masuk, warga kami terus menerus mempertanyakan tidak bisa masuk. Jawaban dari pihak PT tidak pernah menghalangi orang sembayang faktanya mau sembayang izin sama orang. Setiap sembayang harus lapor dulu tidak nyaman. Semua harus melapor termasuk jero mangku,” pungkasnya. (bp/ken)













