HINGGA saat ini, Panji Sukma Brojodiningrat belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dalam pandangan saya, cara terbaik untuk berempati dan mendukung korban pelecehan seksual—baik perempuan, laki-laki, maupun queer—secara moral dan hukum bukanlah dengan metode yang ditempuh oleh Buku Mojok dan Gramedia Pustaka Utama. Upaya “menghabisi” Panji di ruang publik sebelum adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terasa problematis.
Dukungan yang seharusnya kita berikan adalah mengawal proses hukum bagi korban agar berjalan transparan. Kita harus memastikan pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP apabila memang terbukti bersalah di meja hijau.
Saya sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual maupun koruptor pantas menerima sanksi hukum, sanksi sosial, serta sorotan media yang luas demi keberpihakan pada korban. Namun, masalahnya adalah Buku Mojok dan Gramedia bukanlah lembaga pers yang berfungsi sebagai pengontrol sosial. Keduanya pun tidak bisa bertindak layaknya warganet individual yang bebas meluapkan reaksi emosional atas kasus yang tengah viral.
Masalah Penarikan Buku dari Peredaran
Fenomena penarikan buku karya Panji Sukma dari peredaran adalah sebuah langkah yang ganjil. Jika penerbit memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama atau menolak menerbitkan karya Panji di masa depan setelah adanya kasus (terutama setelah adanya vonis), itu sangat bisa diterima dan dipahami. Namun, menarik karya yang sudah lama beredar luas adalah sebuah sikap moral yang aneh. Seolah-olah karya sastra tersebut secara otomatis menjadi sama tercelanya dengan perbuatan personal penulisnya di dunia nyata.
Kejanggalan ini diperparah oleh pernyataan penerbit Buku Mojok yang mendadak menuduh karya Panji Sukma mengandung konten seksis dan misoginis. Berikut kutipan verbatim mereka:
“Selanjutnya, Buku Mojok meminta maaf karena pernah menerbitkan buku dengan konten seksis dan misoginis seperti Iblis dan Pengelana pada 2020. Sebagai penerbit, kami terus belajar agar lebih peka dengan isu gender agar tidak lagi menerbitkan buku dengan konten misoginis. Kami juga berkomitmen untuk tidak lagi bekerja sama dengan Panji Sukma.”
Pernyataan ini memicu pertanyaan bagi saya: Apakah Buku Mojok benar-benar ingin berdiri bersama korban atau sekadar ingin cuci tangan?
Jika buku tersebut terbit pada tahun 2020 (sekitar enam tahun lalu), mengapa mereka baru “menyadari” adanya konten seksis dan misoginis tersebut setelah kasus personal penulisnya mencuat? Apakah selama proses penyuntingan, dewan redaksi dan editor tidak membaca naskah tersebut secara mendalam? Ataukah ini sekadar upaya mencocok-cocokkan isi karya dengan perilaku penulisnya demi menyelamatkan citra institusi?
Benarkah teks dalam kumpulan fiksi mini tersebut memang seksis dan misoginis jika dikaji secara komprehensif melalui kritik sastra multidisiplin? Saya pribadi belum membaca Iblis dan Pengelana, namun tuduhan ini menuntut pembuktian tekstual, bukan sekadar klaim oportunistik.
Penulis, Perbuatan, dan Warisan Karya
Konteks ini mengingatkan saya pada sejumlah sastrawan dunia yang reputasinya tercoreng akibat skandal atau tuduhan pelecehan seksual, mulai dari V.S. Naipaul, Pablo Neruda, hingga Junot Díaz. Kasus-kasus mereka memiliki kemiripan dengan Panji Sukma—sebuah topik serius yang melibatkan relasi kuasa antara penulis dengan murid, kolega, atau penggemar. Pola relasi kuasa semacam ini juga mirip-mirip dengan berbagai kasus kejahatan seksual para romo Katolik di Indonesia yang sering kali sulit menyentuh meja hijau.
Namun, apakah hari ini kita lantas berhenti membaca Naipaul, Neruda, dan Díaz? Apakah kita menganggap karya-karya mereka sebagai sampah yang tidak layak baca akibat perbuatan personal mereka?
Di Indonesia, beberapa karya sastra pernah dituduh seksis dan misoginis, sebut saja novel Cantik Itu Luka karya Eka Kurniawan dan Orang-orang Oetimu karya Felix Nesi (yang terakhir ini dipicu oleh tulisan eek tendensius Mikael Sancu Johani).
Pertanyaannya: Seandainya—sekali lagi, seandainya—Eka atau Felix kemudian melakukan kejahatan serupa, apakah buku-buku mereka serta-merta akan dicap sebagai cerminan watak keji penulisnya dan langsung ditarik dari pasaran oleh Gramedia, Marjin Kiri, atau penerbit internasional mereka?
Kita harus berhati-hati. Penarikan buku secara sepihak oleh penerbit hanya karena perbuatan tercela penulisnya bisa menjadi bentuk penghakiman terhadap karya sastra yang konyol. Lebih jauh lagi, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberangusan karya sastra atas nama moralitas yang semu.
*penulis adalah sastrawan, menetap di Yogyakarta.










