DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa, 14 Oktober 2025 petang.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari.
Koster dan Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Koster.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Adi Arnawa.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.
Bupati Badung menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif.
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini.
“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan hari ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma.
Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari. “Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Adi Arnawa.
Diberitakan sebelumnya, berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan bendesa adat, serta kelihan dan mantan kelihan serta tokoh masyarakat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan dapat ditarik kesimpulan bahwa akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK terang-benderang adalah milik Pemkab Badung.
Adapun kronologis bahwa akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung sebagai berikut.
Periode I, 10 Desember 1999 dan 22 April 2000
Sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.
Rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 m² per keluarga, pembangunan balai banjar, prioritas pekerjaan bagi warga.
Selain itu dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan, dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 10: GWK akan menyediakan jalan khusus ke bale banjar untuk kegiatan warga sehari-hari
Pasal 11: GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat
Pasal 12: GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka dan GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Periode II, rentang 2007-2022
Setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap: jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007; Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk pada 2009 dan pengaspalan pertama oleh Pemkab Badung dilakukan pada 2012.
Menjelang KTT G20 tahun 2022, pemerintah kabupaten badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.
Periode III, 7 Juli 2022
Terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung dengan rincian Akta Pelepasan Hak Nomor 07, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 08, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 09, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 10, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 11, tanggal 7 Juli 2022; dan Akta Pelepasan Hak Nomor 12, tanggal 7 Juli 2022
Ini menunjukan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha, S.H.
Periode IV, 8 Agustus 2022
Pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK melalui suratnya kepada Bupati Badung (pada saat itu masih I Nyoman Giri Prasta, red) menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
Periode V, 15 Agustus 2022
Setelah akta pelepasan lahan terbit dan surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK kepada Bupati badung, BPKAD kemudian merespons melalui Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022 menegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Periode VI, 17 April 2024
PT GAIN melalui surat nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024 mengajukan permohonan pengelolaan atau status terkait Jalan Lingkar Timur GWK kepada Pemkab Badung (tercantum sebagai referensi surat oleh Setda).
Periode VII, 30 April 2024
Masalah mulai muncul pada 2024 ketika PT GAIN (pengelola GWK) melalui kantor advokat Purba & Rekan mengirim Surat tertanggal 30 April 2024 tentang surat awal mengenai rencana pemagaran perimeter GWK yang ditujukan kepada kepada Kelihan Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan.
Periode VIII, 30 Mei 2024
Erwin Siregar & Associates (Kuasa Hukum GWK) mengajukan permohonan informasi atau penjelasan tertulis terkait status pengelolaan Jalan Lingkar Timur GWK melalui surat Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal permohonan informasi dan penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di Lingkar Timur GWK
Periode IX, 31 Mei 2024
Sekretariat Daerah/Sekda Kabupaten Badung (pada saat itu dijabat I Wayan Adi Arnawa, S.H) merespons surat dari PT GAIN dengan nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Melalui surat nomor 032/11651/SETDA/BPKAD, Pemkab Badung menyatakan bahwa permohonan pengelolaan Jalan Lingkar Timur GWK belum dapat dipenuhi.
Periode X, 12 Juni 2024
Pemkab Badung melalui PUPR Badung merespons surat dari Kantor Hukum Erwin Siregar (Kuasa hukum GWK) Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di Lingkar Timur GWK.
PUPR Badung mengeluarkan surat informasi status jalan tertanggal 12 Juni 2024 yang menyatakan bahwa ruas Jalan Lingkar Timur GWK telah ditetapkan sebagai Jalan Kabupaten (K1) melalui Peraturan Bupati No. 1389/0415/HK/2023.
Periode XI, 10 Juli 2024
Pada 10 Juli 2024, Purba & Rekan menerbitkan surat penegasan kedua bernomor 040/AGR/LEGAL-IT/07/2024 yang ditujukan kepada pihak-pihak lokal, yakni banjar dan kelian yang memuat 3 informasi.
- Menegaskan rencana pemasangan pemagaran (perimeter) Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk alasan keamanan aset dan pengendalian aktivitas.
- Menyatakan bahwa proyek pemagaran dilakukan atas lahan milik GWK/PT (klaim pihak GWK) dan berkaitan dengan kepentingan keamanan.
- Mengimbau pihak luar agar mematuhi ketentuan selama proses pembangunan pagar.
Periode XII, 19 Desember 2024
Masyarakat setempat menyampaikan keresahannya dan meneruskan keluhan itu kepada Desa Adat Ungasan.
Desa Adat Ungasan menindaklanjuti keluhan warga tersebut karena akses jalannya telah ditutup oleh GWK lewat surat tertanggal 19 Desember 2024 nomor 100/DAU/XII/2024 perihal permohonan keterangan jalan yang ditujukan kepada Kepala BPN Badung di mana dalam surat tersebut dicantumkan lahan-lahan yang terdampak.
Periode XIII, 3 Februari 2025
BPN menjawab surat dari Desa Adat Ungasan. Hasil pemeriksaan BPN melalui Surat BPN Kabupaten Badung No. IP.02.04/315-51.03/200.11/2025 tertanggal 3 Februari 2025, menegaskan bahwa bidang-bidang tanah di sisi barat yang dimohonkan untuk dicek memang berbatasan dengan jalan.
Periode XIV, 22 September 2025
Tak kuat 7 bulan digantung oleh Manajemen GWK lantaran surat dari Desa Adat Ungasan pasca keluarnya hasil pemeriksaan BPN Badung diabaikan, tokoh dan warga adat Ungasan datang ke DPRD Bali mengadukan dan menyampaikan keluhan terkait penutupan akses jalan.
Polemik semakin meruncing karena tidak adanya itikad baik dari pihak GWK sehingga sangat merugikan warga masyarakat adat setempat.
Ketua DPRD Bali kemudian menerbitkan rekomendasi pada Senin, 22 September 2025, bahwa pihak GWK diberikan batas waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Periode XV, 29 September 2025
Senin, 29 September 2025 menjadi hari terakhir GWK untuk membongkar pagar yang menutup akses rumah warga sesuai rekomendasi DPRD Bali. GWK melawan bahkan memasang sejumlah CCTV untuk memantau tembok-tembok yang mereka pasang.
Periode XVI, 30 September 2025
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengirim surat resmi kepada Gubernur Bali bernomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dengan lampiran berjumlah 18 lembar bersifat segera dan ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; plus Manajemen Garuda Wisnu Kencana terkait rekomendasi pembongkaran tembok GWK.
DPRD Bali juga mengirim surat kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada hari yang sama, Selasa, 30 September 2025.
Agar pasca pembongkaran tembok GWK ini tidak muncul masalah baru, DPRD Bali mengacu surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung mendorong agar dilakukan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK. (bp/ken)













