BADUNG, Balipolitika.com– Misteri hilangnya sepeda motor Honda Supra bernomor polisi DK 5196 FD milik seorang petani bernama I Wayan Likes (71 tahun) pada 10 Januari 2025 akhirnya terkuak.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, SH., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., mengungkapkan salah satu dari 23 tersangka yang diamankan sepanjang bulan Agustus 2025 hingga awal September 2025 adalah pelaku pencurian motor si kakek.
Karena pelaku mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap bulan September 2025 lalu, Slamet Arifin (38 tahun) harus berjalan pincang imbas peluru yang bersarang di kakinya, Selasa, 16 September 2025.
“Slamet diketahui mencuri sepeda motor Supra DK 5196 FD milik seorang petani, I Wayan Likes (71 tahun) pada 10 Januari 2025,” jelas Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa.
Saat itu, korban I Wayan Likes meninggalkan motornya di pinggir jalan untuk bekerja menggarap sawah di Banjar Perang, Lukluk, Mengwi, Badung, dan sepulangnya, ia mendapati kendaraan itu raib.
Hasil penyelidikan mengarah kepada buruh proyek yang melakukan aksi menggunakan kunci letter T.
Saat diinterogasi polisi, Slamet mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa menegaskan Polres Badung menegaskan, operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus digencarkan.
Langkah tegas diharapkan mampu memberi rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan di Bali.
“Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (bp/sat/ken)













