BADUNG, Balipolitika.com – Setelah quality control (QC) atau melakukan pengecekan di lapangan, ternyata banyak potensi pajak yang belum terdata. Dari hasil pengecekan tercatat ada 19.839 potensi pajak baru di Gumi Keris.
Hal itu pun setelah sebelumnya, banyak mengajukan izin melalui aplikasi OSS namun tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar turun ke lapangan, di masing-masing kecamatan untuk mendata potensi pajak baru.
Dari terakhir rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah, pada Senin 1 September 2025. Rapat langsung bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dengan Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).
Ada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan selaku Sekretaris I Tim TOPD,. Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini selaku Sekretaris II Tim TOPD dari Kejari Badung sebagai anggota Tim serta Petugas Pendataan dari Perangkat Daerah dan Tim Teknis Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD).
Dari laporan hasil pendataan potensi pajak terungkap, bahwa target awal yang 40.060 usaha. Hanya saja setelah pendataan selama 45 hari, total terdata 46.074. Namun hasil quality control (QC) menjadi sebanyak 42.294 atau 3.780 data terbersihkan .
Hasil QC tersebut terdiri dari, sudah wajib pajak 8.588, potensi pajak baru 19.829 dan belum potensi pajak 13.905. Dengan berakhirnya monitoring dan evaluasi proses ini akan dengan beberapa tahapan seperti validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, penetapan nilai pajak daerah dan terakhir penagihan pajak daerah.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah melakukan pendataan di lapangan dengan hasil maksimal berhasil mendata 19 ribu lebih potensi pajak baru.
Harapannya dari data ini, Bapenda bersama Tim Teknis Optimalisasi Pajak Daerah segera melakukan tindak lanjut untuk validasi potensi pajak sehingga dapat terbit NPWPD/NOPD.
“Kami sangat senang dengan kerja keras, komitmen dan loyalitas dari teman-teman petugas pendataan. Ke depan agar tetap lanjut untuk mendapat potensi-potensi pajak baru,” ujarnya.
Seiring dengan kinerja yang baik sudah otomatis akan menaikkan nilai nominal indeks, daripada belanja pegawai 30 persen. Bila belanja pegawai naik, otomatis untuk kesejahteraan pegawai.
Sementara Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan menyampaikan, kesimpulan dari pendataan optimalisasi pajak daerah ini. Pertama, seluruh Perangkat Daerah dan Bagian pada Sekretariat Daerah telah mencapai realisasi pendataan 100 persen dengan tepat waktu.
Sementara kedua, terdapat temuan-temuan usaha baru sehingga realisasi pendataan potensi pajak daerah melebihi dari target awal.
“Jadi hasil pendataan sudah melalui tahapan quality control sehingga memperkecil terjadinya kesalahan. Terakhir kendala utama di lapangan yaitu tidak bertemu dengan pemilik usaha/penanggung jawab sehingga perlu validasi sebelum penerbitan NPWPD/NOPD,” imbuhnya. (BP/OKA)













