DENPASAR, Balipolitika.com– Bagi setiap anggota DPRD atau wakil rakyat, serap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 161 huruf i, j, dan k.
Fakta di lapangan, serap aspirasi ini menjadi ajang di mana anggota DPRD segala tingkatan harus menampung beragam keluhan masyarakat yang beberapa di antaranya bersifat urgent alias mendesak.
Menyikapi keadaan mendesak yang membutuhkan perhatian segera serta perlu ditindaklanjuti dengan cepat ini, sangat sering wakil rakyat ini harus merogoh kocek mereka dalam-dalam hingga bulanannya minus.
Heboh soal nominal tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bali, usut punya usut, ternyata meski tidak punya kewajiban reses sesuai amanat undang-undang, pihak eksekutif Bali menerima tunjangan yang jauh lebih besar dari Ketua DPRD Bali.
Di luar gaji dan lain-lain, data menunjukkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, motivasi kerja, dan kinerja ASN plus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali bernilai fantastis.
Diklaim diberikan berdasarkan penilaian kerja, beban kerja, dan faktor objektif lainnya, jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jabatan administrator atau struktural Pemprov Bali per bulan sebagai berikut.
- Sekretaris Daerah Bali (KJ 16) Rp60.411.000
- Kepala Bappeda Bali (KJ 15) Rp47.855.000
- Asisten sekda, kepala badan, kepala dinas, kepala satuan polisi pamong praja, sekretaris DPRD, kecuali inspektur, kepala bapenda, dan kepala BPKAD (KJ 15) Rp45.539.000
- Kepala biro hukum (KJ 14) Rp39.388.000
- Staf ahli gubernur, kepala biro (KJ 14) Rp36.743.000
- Sekretaris/kepala bidang pada bappeda, kepala bagian pada biro hukum (KJ 12) Rp18.984.000
- Sekretaris/kepala bidang/kepala bagian pada dinas, badan, biro, satuan polisi pamong praja, sekretariat DPRD dan kepala UPTD, kecuali inspektorat, bapenda, dan BPKAD (KJ 12) Rp16.452.000
- Kepala bidang/kepala bagian pada dinas, badan, biro, satuan polisi pamong praja, sekretariat DPRD dan kepala UPTD, kecuali inspektorat, bapenda, dan BPKAD (KJ 11) Rp13.698.000
- Kepala sub bidang/kepala sub bagian/kepala seksi pada bappeda dan biro hukum (KJ 9) Rp9.254.000
- Kepala sub bidang/kepala sub bagian/kepala seksi pada badan, dinas, biro, satuan polisi pamong praja, sekretariat DPRD, badan penghubung dan UPTD, kecuali inspektorat, bapenda, dan BPKAD (KJ 9) Rp8.884.000
- Kepala sub bidang/kepala sub bagian/kepala seksi pada bappeda dan biro hukum (KJ 8) Rp7.735.000
- Kepala sub bidang/kepala sub bagian/kepala seksi pada badan, dinas, biro, satuan polisi pamong praja, sekretariat DPRD, badan penghubung, UPTD, dan kepala sub bagian TU pada SMA/SMK/SLB, kecuali inspektorat, bapenda, dan BPKAD (KJ 8) Rp7.140.000
- Pelaksana (KJ 7) Rp5.246.000
- Ajudan gubernur, wakil gubernur, dan ketua DPRD (KJ 6) Rp10.000.000
- Ajudan sekretaris daerah, wakil ketua DPRD, ibu gubernur, dan ibu wakil gubernur (KJ 6) Rp7.500.000
- Pelaksana KJ 6 Rp4.559.000
- Pelaksana KJ 5 Rp3.802.000
- Pelaksana KJ 4 Rp3.605.000
- Pelaksana KJ 3 Rp2.979.000
- Pelaksana KJ 2 Rp2.464.000
- Pelaksana KJ 1 Rp2.436.000
Adapun besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jabatan fungsional Pemprov Bali per bulan, sebagai berikut.
- Fungsional utama KJ 14 Rp17.635.000
- Fungsional utama KJ 13 Rp15.827.000
- Fungsional madya KJ 12 Rp12.656.000
- Fungsional madya KJ 11 Rp9.784.000
- Fungsional muda KJ 10 Rp8.511.000
- Fungsional muda KJ 9 Rp7.403.000
- Fungsional pertama dan fungsional penyelia KJ 8 Rp5.950.000
- Fungsional mahir KJ 7 Rp5.246.000
- Fungsional terampil KJ 6 Rp4.559.000
- Fungsional pemula KJ 5 Rp3.802.000
Dasar hukum TPP Pemprov Bali ini mengacu Pergub Bali Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai; Pergub Bali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional, guru, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; dan Pergub Bali Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai berupa Tunjangan Khusus bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ASN plus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini juga mendapatkan gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, tunjangan khusus, dan lain-lain mengacu kebijakan serta peraturan yang berlaku. (bp/ken)













