YOGYAKARTA, Balipolitika.com- Kepolisian Resor Kota Sleman membongkar praktik penitipan anak tak berizin yang menampung sebelas bayi di sebuah rumah kawasan Pakem, Sleman, Yogyakarta. Operasi penggeledahan ini berlangsung setelah warga setempat melaporkan adanya suara tangisan bayi yang tidak wajar dari dalam bangunan tersebut selama berhari-hari. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa mayoritas bayi malang tersebut merupakan anak dari pasangan mahasiswa yang belum memiliki ikatan pernikahan resmi.
“Kami menemukan sebelas bayi dalam satu rumah yang ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai tempat pengasuhan anak atau daycare,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit.
Penyidik Kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Sleman untuk mengevakuasi seluruh bayi tersebut menuju fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Penyelidikan mengungkap bahwa seorang bidan berinisial yang berpraktik di wilayah Gamping merupakan sosok utama di balik operasional penampungan rahasia ini. Para orang tua bayi diketahui menitipkan anak mereka dengan membayar biaya jasa pengasuhan sebesar lima puluh ribu rupiah per hari.
“Petugas masih mendalami keterangan dari pengelola rumah tersebut mengenai prosedur penerimaan bayi hingga skema pembayaran yang selama ini berjalan,” katanya.
Praktik ilegal ini terindikasi sudah berjalan selama lima bulan terakhir dengan dalih membantu pasangan muda yang mengalami kesulitan sosial. Meski pengelola memiliki latar belakang sebagai tenaga medis, namun aktivitas mengumpulkan belasan bayi dalam satu rumah tinggal tetap menyalahi aturan. Polisi kini fokus menyelidiki potensi terjadinya tindak pidana penelantaran anak serta dugaan praktik perdagangan manusia yang terselubung dalam bisnis ini.
“Penyidik akan memeriksa secara detail dokumen perizinan praktik bidan tersebut karena aktivitas penitipan anak memerlukan legalitas yang sangat spesifik,” tuturnya.
Kondisi kesehatan bayi-bayi tersebut kini menjadi perhatian utama setelah tim medis menemukan tiga anak mengalami gangguan fisik yang cukup serius. Ketiga bayi itu terpaksa dilarikan ke RSUD Sleman akibat menderita penyakit jantung bawaan, hernia, serta kondisi kuning atau bilirubin yang sangat tinggi. Polisi menduga minimnya fasilitas dan tenaga pengasuh yang kompeten menjadi penyebab merosotnya kualitas kesehatan anak-anak yang berada di sana.
“Kami memastikan setiap bayi mendapatkan penanganan medis yang layak sambil menunggu proses hukum terhadap pengelola tempat penitipan tersebut berjalan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman pun langsung merespons kasus ini dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak yang berada di wilayahnya. Penemuan ini membuka tabir fenomena sosial di kalangan mahasiswa Yogyakarta yang sering kali terjebak dalam situasi kehamilan di luar nikah. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan izin praktik profesi kesehatan.
“Tim Satuan Reserse Kriminal akan terus menggali keterangan dari para orang tua bayi guna memastikan motif asli dari penitipan anak ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebagian bayi telah diserahkan kembali kepada keluarga mereka dengan pendampingan ketat dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Pengelola penampungan terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak serta pelanggaran izin operasional lembaga pengasuhan jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur. Polisi meminta masyarakat agar segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan banyak anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Setiap lembaga pengasuhan anak wajib mengutamakan keselamatan serta hak-hak dasar anak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” katanya lagi. (BP/CHA).













