BALI, Balipolitika.com – Polda Bali berhasil mengungkap kasus pemerasan, dengan penculikan dengan penganiayaan yang Warga Negara Asing (WNA) Rusia lakukan di Bali.
Penculikan ini oleh Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7).
Kasus ini Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, beberkan bersama dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, dan Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus ini tindak pidana ini.
Dua WNA Rusia konon merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.
“Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi,” kata Irjen Daniel.
Selain Iurii, 3 tersangka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta 2 petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku.
Saat itu, RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.
“Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah,” kata dia.
Setelah itu, pelaku menyadari bahwa RS bukanlah target geng itu, pemukulan berhenti lalu datang sepasang pria dan wanita berseragam Imigrasi.
Korban lalu dalam pemaksaan membuka ponsel, kemudian data pribadi serta foto paspornya pelaku ambil. selanjutnya pelaku menginterogasi soal uang sebesar USD 150.000 atau setara Rp 2,4 miliar milik seseorang inisial R, dengan intimidasi dan ancaman.
“Pelapor ancamannya akan di deportasi, penjara, bahkan terbunuh jika tidak bekerjasama, dan korban juga agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini, menyampaikan akibat tindakan itu RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang kendaraan yang pelaku pakai serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat 18 Juli 2025 pukul 10.00 WITA.
Petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku. “Pelaku menaiki mobil di area Pelabuhan,” bebernya.
Polisi kemudian memeriksa sopir yang mengantar pelaku, dan dari pengakuannya telah mengantar pelaku ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika.
Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, para pelaku terdeteksi berada di sebuah restoran pada Senin (21/7) pukul 15.00 WITA.
Iurii Vitchenko dan Ilia Shkutov berhasil tertangkap. Mereka tergiring ke Polda NTB untuk interogasi. Saat pengembangan dua oknum petugas Imigrasi asal Jakarta dan Magelang itu juga dapat teramankan.
Ternyata, ada satu pelaku lain yang dugaannya sebagai otak dari geng tersebut inisial GG yang saat ini masih buron.
GG menghubungi oknum E mengutarakan maksud mencari Mr R WNA Rusia untuk jadi target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp 2,3 miliar.
Dengan janji memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta dan jika uang Rp 2,3 miliar tersebut dapat maka akan terbagi lagi.
Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli itu terjadilah kasus tersebut. “Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Geng Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.
Secara Scientific Crime Investigation memeroleh 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) periode Januari-Juli 2025 yang masih proses pendalaman.
Mereka terindikasi melakukan pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi menculik, sekap, aniaya dan pemaksaan transfer melalui Crypto.
Selain itu, mereka juga terlibat jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, hingga jaringan money loundry pencucian uang melalui crypto.
“Semua indikasi kejahatan yang para pelaku lakukan sedang pendalaman Ditreskrimum Polda Bali,” tegasnya.
Saat ini keempat pelaku di Rutan Polda Bali, untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh Polda Bali dalam memproses hukum dua staf Imigrasi yang terlibat kejahatan.
Dua orang oknum staf Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dengan geng kriminal Rusia tersebut dalam melakukan tindak pidana.
“Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini,” kata Parlindungan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Juli 2025.
Parlindungan menegaskan ada sanksi tegas yang diberikan setelah proses hukum tuntas. Bahkan ia mengancam pemecatan terhadap kedua oknum staf Imigrasi yang masih berusia muda itu.
“Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian,-Red), pasti ada sidang kode detik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, mungkin seperti itu (pecat,-Red),” tegasnya.
Ernest dan Yopita terlibat kejahatan tindak pidana kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga negara Rusia inisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan. (BP/OKA)












