BALI, Balipolitika.com – Dalam kegiatan monitoring Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Provinsi Bali, terungkap persoalan serius terkait polemik data pemilih.
Salah satu temuan mencolok, banyaknya warga yang masih hidup namun secara administratif tercatat sebagai telah meninggal dunia. Temuan ini Bawaslu Bali peroleh setelah melakukan uji petik secara langsung di lapangan.
“Cukup banyak masyarakat mendaftar atau di daftarkan oleh keluarganya telah meninggal namun secara fakta masih sehat, ini juga pengaruh bantuan sosial kepada masyarakat yang meninggal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humaa Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam rilisnya pada Kamis, (10/7).
Konsekuensi dari kekeliruan ini sangat fatal, warga kehilangan hak pilihnya tanpa sadar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya suara sah yang semestinya terjamin dalam pemilu.
Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI, Eliazar Barus yang mengkomandoi tim monitoring Bawaslu RI juga menjelaskan bahwa hari ini, ada pergeseran tren di masyarakat yang turut menyumbang kerumitan data pemilih.
Ia mencermati munculnya tren baru dalam penyimpangan data. Sejumlah individu dugaan secara sadar mendaftarkan dirinya sebagai meninggal, untuk menghindari tagihan pinjaman daring atau untuk keperluan asuransi jiwa.
“Kalau dulu, orang meninggal seringkali tetap muncul dalam daftar pemilih untuk kepentingan elektoral, sekarang justru sebaliknya, orang yang masih hidup daftarnya meninggal karena motif ekonomi. Ini fenomena yang sangat mengganggu integritas demokrasi kita,” ujar Eliazar.
Menanggapi fenomena itu, Ariyani menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap data pemilih. Menurutnya, akurasi data bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kita harus memastikan bahwa data sebelum penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar valid. Ini tidak cukup hanya secara administrasi dan koordinasi saja, harus ada kerja faktual yang konkret dan menyentuh fakta di masa non tahapan ini,” tegasnya.
Fenomena ini mempertegas bahwa pengawasan terhadap data pemilih tidak bisa dalam anggapan remeh. Perlu ada sinergi kuat antara lembaga penyelenggara, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tak satu pun hak warga yang terampas akibat kekeliruan administrasi. (BP/OKA)












