DENPASAR, Balipolitika.com- Jumlah kasus perceraian naik signifikan pada tahun 2024 sesuai data Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Total jumlah kasus perceraian tersebut mencapai 1155 perkara perceraian.
Angka ini menjadikan perceraian sebagai perkara perdata dengan jumlah terbanyak yang ditangani oleh PN Denpasar di tahun 2024, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan perkara lainnya.
Fakta miris ini disampaikan langsung oleh Kepala PN Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, Heriyanti dalam acara Refleksi Kinerja PN Denpasar Kamis, 9 Januari 2025.
“Dari total 1.637 perkara perdata yang masuk pada 2024, kasus perceraian mendominasi dengan angka 1.155, diikuti oleh perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebanyak 267 perkara dan wanprestasi sebanyak 138 perkara,” paparnya.
Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa menambahkan belakangan perempuan cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai sehingga perbandingan pengajuan cerai oleh perempuan dan laki-laki kini seimbang, yakni 50:50.
Tingginya angka perceraian ini jelasnya disebabkan oleh berbagai faktor dan salah satu alasan paling umum adalah masalah ekonomi, khususnya terkait dengan nafkah.
Selain faktor ekonomi yang menjadi sumber ketegangan dalam rumah tangga, perceraian dipicu cekcok atau perselisihan dalam rumah tangga.
Ironisnya, Gde Putra Astawa mengungkapkan bahwa tak sedikit kasus perceraian ini dialami oleh pasangan muda.
Pasangan muda dimaksud menikah pada usia muda dan mirisnya hubungan pernikahan mereka kandas di usia muda, yakni hanya bertahan selama 2 hingga 3 tahun.
“Salah satu alasan yang sering diungkapkan adalah rasa bosan. Bahkan beberapa orang tua turut menjadi saksi dalam kasus ini mengungkapkan bahwa anak mereka kembali ke rumah orang tua karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan,” sebutnya.
Gde Putra Astawa menambahkan meski jumlah perceraian tinggi, tidak semua gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Beberapa kasus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal atau bisa diselesaikan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi sering kali menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari perceraian, memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum memutuskan untuk berpisah secara permanen. (bp/ken)