DENPASAR, Balipolitika.com– Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., sidang perkara dugaan penggelapan proyek akomodasi pariwisata di Kerobokan, Kuta Utara dengan terdakwa Budiman Tiang (48 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 2 Desember 2025 pukul 18.23 Wita sampai dengan 19.30 Wita.
Terdakwa Budiman Tiang menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi dan pledoi tim penasihat hukumnya dari Berdikari Law Office.
Melalui kuasa hukumnya, Budiman Tiang menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Anom Rai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut pihak pembela, tidak terdapat bukti di persidangan yang mendukung tuduhan penggelapan proyek The Umalas Signature, termasuk terkait klaim kerugian serta objek yang disebut-sebut digelapkan.
Tim Penasihat Hukum dari Berdikari Law Office menegaskan bahwa unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya gugur total.
Dalam pledoi ditegaskan bahwa seluruh unsur Pasal 372 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan gugur satu per satu.
Pasalnya tidak ada satu pun bukti persidangan yang menunjukkan BT menguasai barang secara melawan hukum atau menggelapkan uang atau barang sebagaimana dituduhkan JPU.
Sebaliknya, justru fakta persidangan membalik keadaan dan menunjukkan bahwa bangunan senilai Rp170 miliar yang diklaim “dijadikan dasar penggelapan” saat ini justru dikuasai pihak lawan, bukan oleh Budiman Tiang.
“Jika JPU menuduh “menggelapkan bangunan”, faktanya bangunan fisik sudah sepenuhnya berpindah ke duo Rusia, bukan ke terdakwa,” ungkap Tim Penasihat Hukum dari Berdikari Law Office.
Dua warga negara Rusia dimaksud berinisial Igor dan Stanislav yang diklaim merupakan rekan bisnis dalam proyek tersebut.
Karena itu, tudingan bahwa Budiman masih menguasai bangunan tersebut dinilai tidak berdasar.
Terdakwa Budiman lewat pledoinya memaparkan bahwa objek penggelapan yang dimaksud JPU tidak jelas.
Terdakwa melalui pledoi pribadi dan pledoi tim penasihat hukum menyampaikan bantahan di mana pihak pembela menyoroti ketidakjelasan objek yang dituduhkan sebagai barang yang digelapkan.
Menurut mereka, dakwaan JPU tidak menguraikan secara tegas apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, dana kerja sama, atau uang sewa.
“JPU tidak pernah dapat menjelaskan apa yang digelapkan: apakah tanah, bangunan, dana KSO, atau uang sewa sehingga dakwaan kabur, tidak memenuhi asas kepastian hukum,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui publik, pada sidang sebelumnya, JPU I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Dalam tuntutan, JPU menilai tindakan Budiman tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga dinilai berdampak pada kepercayaan investor serta menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang diklaim berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih jauh, terdakwa Budiman Tiang juga menyampaikan bahwa tanah dan bangunan The One Umalas berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas namanya sendiri.
“Seseorang tidak dapat menggelapkan barang miliknya sendiri,” ujar Budiman dalam pledoi, sembari merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait unsur Pasal 372 KUHP.
Terkait klaim kerugian berdasarkan laporan Nicholas Laye, pembela menegaskan bahwa pihak tersebut tidak pernah hadir memberikan keterangan di kepolisian maupun di persidangan serta tidak diperiksa di bawah sumpah.
Sementara soal dana Rp20 juta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut hanya digunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya satu pun konsumen yang dihadirkan JPU untuk membuktikan adanya kerugian secara nyata.
Menurut pembela, dalam perkara pidana unsur kerugian harus dibuktikan secara terang dan jelas.
Masih seputar laporan Nicholas Laye, tim pembela menilai justru pelapor tidak transparan.
Pasalnya, direksi pelapor tidak membuat laporan keuangan, tidak audit, menyembunyikan transaksi, dan mengambil keuntungan pribadi sehingga sengketa ini murni korporasi.
“Kerugian tidak pernah dibuktikan, JPU tidak bisa membuktikan siapa yang rugi, berapa rugi, atau bagaimana kerugian terjadi. Tanpa kerugian, unsur penggelapan hilang. Selain itu, kesaksian pelapor lemah karena banyak testimoni tidak berdasarkan fakta langsung, hanya cerita pihak lain. Berdasarkan fakta-fakta ini maka KUHAP harus dikesampingkan karena sengketa bisnis tidak bisa dipidana. Perselisihan bisnis dan perjanjian adalah ranah perdata, bukan pidana,” tegas tim pembela.
“Unsur 372 gugur total karena tidak ada barang orang lain, tidak ada penyalahgunaan, tidak ada niat jahat, tidak ada kerugian, tidak ada perbuatan pidana. Justru BT yang dirugikan,” tambahnya.
Dalam pledoi yang dibacakan, Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum menyatakan pihaknya menilai unsur-unsur tindak pidana penggelapan tidak terbukti.
“Bagaimana mungkin menuduh merugikan konsumen jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan,” kata Pasek dalam pembelaannya.
Di luar perkara pidana, Budiman Tiang juga disebut mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob dengan perkara terdaftar Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN Dps. Sidang perdata tersebut pada 26 November lalu disebut telah memasuki tahap penyerahan bukti dan dilanjutkan ke fase pembuktian.
Sidang pidana Budiman Tiang akan berlanjut Selasa, 9 Desember 2025 mendatang dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (bp/tim)













