BADUNG, Balipolitika.com– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025, Otto Hasibuan menyampaikan keistimewaan ber-KTA Peradi.
Dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia bertema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”, Kamis, 5 Desember 2024, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menyebut bahwa seluruh anggota Peradi berhak atas tali asih sebesar Rp10.000.000 jika meninggal dunia, meskipun baru terdaftar 1-2 hari.
“Memberikan bantuan tali asih kepada anggotanya apabila meninggal dunia. Itu kita berikan bantuan kepada ahli waris sebesar Rp10 juta. Itu sudah hampir kita salurkan sebanyak Rp7 miliar lebih. Meskipun orang itu menjadi anggota Peradi baru 2 hari, kalau dia meninggal, kita tetap berikan,” ungkap Otto Hasibuan.
Keuntungan menjadi anggota Peradi lainnya adalah pengakuan dari dunia internasional.
Otto Hasibuan mengulas DPP Peradi dalam beberapa dekade terakhir melayani permintaan administrasi sebagai syarat bekerja di luar negeri dari para anggotanya.
“Banyak sekali anggota Peradi bekerja di luar negeri. Hal itu terbukti ketika mereka banyak sekali meminta sertifikat khusus dari Peradi sehingga bisa diterima bekerja di luar negeri seperti Singapura, Inggris, dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, di hadapan audiens, advokat sekaligus pebisnis kelahiran Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1959 itu juga mengatakan bahwa Peradi tidak mungkin ada tanpa jasa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
“Kenapa? Karena Peradi lahir dari Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Yang membidangi Undang-Undang Advokat saat itu adalah Prof. Yusril. Ini sejarah besar. Ini sejarah yang patut kita catat. Prof. Yusril berhasil melahirkan Undang-Undang Advokat sedemikian rupa yang akhirnya melahirkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi (profesi, red) advokat,” ucap Otto Hasibuan disambut tepuk tangan ratusan audiens yang berasal dari DPC Peradi se-Indonesia. (bp/ken)