AMLAPURA, Balipolitika.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan di atas sertifikat lain yang masih sah dan berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menetapkan sertifikat sebagai alat bukti hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.
Selama tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak pemegang sertifikat wajib dihormati dan dijamin oleh negara.
Prinsip ini menjadi dasar dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Arya Sanjaya, menyampaikan bahwa prinsip satu bidang tanah satu sertifikat merupakan fondasi utama dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
“Sertifikat adalah bukti hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak membenarkan penerbitan sertifikat baru di atas hak atas tanah yang masih sah,” ujarnya.
Selain menegaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan terhadap terjadinya sertifikat ganda atau tumpang tindih.
Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh batas bidang tanah yang tidak jelas, data yuridis yang tidak lengkap, serta transaksi tanah yang tidak didaftarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat validasi data fisik dan yuridis, meningkatkan akurasi pemetaan bidang tanah, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan.
“Pencegahan sertifikat ganda hanya dapat dilakukan apabila seluruh proses pertanahan dijalankan secara tertib dan transparan. Masyarakat perlu memastikan setiap peralihan hak dicatat secara resmi dan batas tanah ditetapkan dengan jelas sejak awal,” tambahnya.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur yang sah dan memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap prosedur tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. (bp/ken)













