JAWAB SOMASI: Tim kuasa hukum Keluarga Jero Kepisah, I Wayan “Dobrak” Sutita, SH. Plang penyegelan oleh LP KPK di atas objek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Semakin memanas! Itulah gambaran situasi terkini, terkait keberlanjutan kasus sengketa tanah antara keluarga ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka) selaku terdakwa dengan Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci Denpasar selaku pelapor, pasca dilakukannya pemasangan plang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) atas permintaan pihak pelapor.
Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Wayan Sutita, SH., alias Wayan Dobrak menilai, aksi yang dilakukan pihak LP-KPK di atas objek tanah sengketa, milik waris keluarga Jero Kepisah Denpasar seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas mengingat LP-KPK bukan termasuk lembaga negara seperti Pengadilan ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan atas hal tersebut.
“Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana,” tegas Wayan Dobrak kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Sebagai bagian dari tim PH, Wayan Dobrak menegaskan bahwa tanah sengketa yang dipasangi plang tersebut merupakan tanah waris yang telah dikuasai oleh keluarga Jero Kepisah secara turun-temurun, saat ini diklaim kepemilikannya oleh Eka Wijaya dan proses hukumnya juga masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Tanah keluarga Jero Kepisah ini dari zaman pipil dulu, zaman Kerajaan sampai dengan surat pembayaran pajak ada, Jero Kepisah yang bayar. Begitu juga penggarap semua oleh Jero Kepisah,” ungkap Wayan Dobrak.
Atas dasar tersebut, Wayan Dobrak menegaskan bahwa LP KPK tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan pemasangan plang terhadap objek tanah yang sedang bersengketa di PN Denpasar tersebut, sehingga Dobrak patut menduga LP-KPK merupakan LSM tak berizin alias bodong yang tidak memiliki hak apapun untuk memasuki halaman seseorang apalagi memasang plang.
“Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana,” tegas Wayan Dobrak kepada wartawan.
Diketahui saat ini, adanya keterangan Dobrak yang menyebut LP-KPK merupakan LSM bodong alias tak berizin, memicu pihak LP-KPK melayangkan somasi terhadap Wayan Dobrak yang diterimanya per hari ini, Senin, 25 November 2024.
Namun, bukan Wayan Dobrak namanya jika harus menyerah dengan Somasi yang dilayangkan pihak LP-KPK. Ia menegaskan tetap akan melakukan perlawanan, mempertahankan apa yang menjadi hak-hak kliennya, sebagaimana komitmennya untuk membumihanguskan sindikat Mafia Tanah di Bali.
“Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang. Kita hadapi, kita akan lawan mau sampai mana kita ladeni. Ingat, kebenaran akan selalu temukan jalan,” pungkas Dobrak, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 November 2024.
Sementara diberitakan sebelumnya, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa mengatakan pemasangan plang atas dasar permintaan Eka Wijaya, selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
“Kita kan hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kita ada. Bagi kita ketika ada orang mengadu ke kita, kita berusaha memberi pengawalan,” ungkap Alberto.
Selanjutnya, terkait adanya tudingan LP-KPK adalah LSM bodong alias tak berizin, sebagai bagian dari LSM yang bermarkas di Jakarta tersebut, kepada wartawan Roberto memastikan bahwa LP-KPK terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pemasangan plang yang dimaksud.
Kesbangpol Bali Benarkan LP-KPK Terdaftar, Namun Tak Punya Kewenangan Terkait Penyegelan dan Sebagainya
Lebih lanjut, saat wartawan Balipolitika.com berusaha mencari kebenaran informasi terkait legalitas LP-KPK dalam menjalankan praktik di masyarakat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M. Si., membenarkan bahwa LSM tersebut terdaftar di Kesbangpol.
“Nggih (iya, red), sampun (sudah, red) terdaftar juga di Kemenkum HAM RI dan Kemendagri,” jelas Kepala Kesbangpol Bali, melalui pesan singkat WhatssApp, 25 November 2024.
Namun, ia menegaskan LP-KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau upaya pemasangan plang yang dimaksud, melainkan hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah.
“Seharusnya tidak boleh. Ini model arogansi LSM. Tentu hanya APH (Aparat Penegak Hukum, red) yang berhak,” tegas Kepala Kesbangpol Bali. (bp/gk)