DENPASAR, Balipolitika.com– Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota (Walkot) Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ke pihak kepolisian.
Jaya Negara akan dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’.
Koordinator FSKMP Purwanto M. Ali sebagaimana tersiar di sejumlah media mainstream menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada muruah pemerintah pusat.
Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata, menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Merespons pernyataan Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), pengamat kebijakan publik, I Gusti Putu Artha menilai sikap tersebut berlebihan.
“Sikap FSKMP yang akan melaporkan Wali Kota Jayanegara ke ranah hukum hemat saya sikap yang berlebihan,” ungkap I Gusti Putu Artha, Rabu, 18 Februari 2026.
I Gusti Putu Artha menyampaikan sejumlah argumentasi hukum atas pandangannya sebagai berikut.
Pertama, dalam konteks material, substansi pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara tak bisa dilepaskan fakta memang benar adan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
“Penonaktifan berdasarkan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang menyampaikan perubahan data peserta PBI JKN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini turut diperkuat oleh surat dari BPJS Kesehatan Nomor: 817/VI-13/0625 tanggal 5 Juni 2025 mengenai penyampaian data PBI JKN nonaktif sesuai dengan SK Menteri Sosial RI Nomor 80 HUK,” bebernya.
Kedua, justru FSKMP seharusnya mempersoalkan Mensos RI, Saifullah Yusuf yang karena suratnya memunculkan kegaduhan di lapangan.
Ketiga, posisi Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mencegah kegaduhan di lapangan dengan kesiapan menyediakan APBD atas kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 yang dinonaktifkan.
Keempat, jika jalan pikiran FSKMP diikuti, katakanlah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara keceplosan menyebut Presiden Prabowo Subianto, ia secara jantan telah minta maaf.
Kelima, Surat Edaran (SE) Kapolri tentang restorative justice (keadilan restoratif), utamanya SE No. 8/VII/2018 dan SE/2/II/2021 (khusus UU ITE) bertujuan menyelesaikan perkara pidana melalui mediasi, perdamaian, dan pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini diutamakan untuk kasus tindak pidana ringan, harta benda, atau pencemaran nama baik, tanpa menimbulkan keresahan sosial, bukan residivis, serta disetujui pihak korban/pelaku.
Selain SE, imbuh I Gusti Putu Artha, penerapan restorative justice kini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam perkara ini, jika jalan pikiran FSKMP diikuti, maka pernyataan permohonan maaf itu telah menjadi langkah hukum awal bagi Jaya Negara untuk mengimplementasikan esensi keadilan restoratif di atas. Dan perkara ini tergolong perkara ringan karena mens rea (niat) pernyataan Wali Kota Denpasar itu tidak ada niat jahat,” tegasnya.
“Dengan demikian, mempersoalkan kembali ke ranah hukum kasus ini adalah tindakan berlebihan dan membuat kegaduhan baru dan buang-buang energi,” tutup I Gusti Putu Artha. (bp/ken)













