TABANAN, Balipolitika.com– Unggahan grup media sosial Suara Tabanan tentang ancaman hilangnya relief peninggalan leluhur bernilai sejarah luar biasa di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling jadi perhatian publik.
Lewat judul “Saat Relief Leluhur Terancam Hilang di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling,” moderator grup media sosial Suara Tabanan, Sutha Wijaya, Selasa, 10 Februari 2026 menuliskan kegelisahan terkait hilangnya pesan penting leluhur di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling, Tabanan.
“Pura Puseh dan Bale Agung Desa Adat Meliling akan diperbaiki dengan arsitektur modern dan material kekinian. Namun relief peninggalan leluhur justru akan hilang. Jika masih bisa direstorasi, mengapa harus diganti? Pertanyaan lain tak kalah penting: mengapa donatur/investor lebih memilih gaya modern? Apakah demi ketahanan atau demi selera dan citra? Ruang suci bukan objek tren. Perbaikan seharusnya menjaga warisan, bukan menghapusnya,” tulis Sutha Wijaya yang mendapatkan dukungan banyak pihak bahwa peninggalan leluhur sudah seharusnya dipertahankan demi menghormati nilai sejarah dan akar budaya.
Atas rencana pembongkaran relief kuno Pura Puseh dan Bale Agung Meliling ini, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menyampaikan statement menukik dan meminta hal tersebut dihentikan.
“Miris,ciri khas pura di Bali dihapus terus-menerus oleh rezim di Bali. Seharusnya kita semua di Bali mempertahankan arsitektur kuno Bali, khususnya yang ada di ribuan pura kuno karena di dalamnya mengandung pesan-pesan penting yang terkait sejarah, budaya, pendidikan, dan juga yang utama tentang agama kita,” ucap Wakil Ketua PHDI Bali Bidang Budaya dan Kearifan Lokal, I Nyoman Iwan Pranajaya, Rabu, 11 Februari 2026.
Demi menjaga Bali sekala-niskala sebagaimana yang konsisten diucapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, penulis buku “Geger Nusantara: Medang I Bumi Mataram, Gerbang Kerajaan Majapahit” itu berharap pemerintah hadir menjadi benteng dalam menjaga dan memelihara peninggalan suci yang adiluhung tersebut.
Indonesia jelasnya punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan dasar hukum mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.
“Bali juga punya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 adalah aturan yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster untuk memfasilitasi pelindungan pura, pratima (benda sakral), dan simbol keagamaan umat Hindu di Bali. Pergub ini bertujuan menjaga kesucian serta mencegah kerusakan, pencurian, dan penyalahgunaan benda sakral secara niskala-sakala. Semestinya ini dijadikan pedoman untuk menjaga keaslian arsitektur kuno Bali yang bernilai tinggi tersebut,” tandas Iwan Pranajaya.
Sangat prihatin atas kondisi yang terus berulang-ulang ini, Iwan Pranajaya mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah mengizinkan renovasi pura dan harus mengedepankan restorasi dan revitalisasi untuk menjaga nilai-nilai luhur tersebut.
“Jika ini terus dibiarkan, malu kita kepada masyarakat internasional. Mereka yang, maaf, tidak beragama saja mampu merawat bangunan dan situs berusia ratusan tahun. Kita terancam kehilangan nilai-nilai dan pesan penting dari leluhur bila pembongkaran situs ini terus terjadi. Karena di dalamnya terkandung hal-hal yang terkait beragam hal yg bisa dijadikan cermin di masa depan bagi generasi umat Hindu,” imbuh Ketua Yayasan Sandi Pangkaja Majapahit yang bergerak di bidang pelestarian pura kuno.
Jika relief kuno bernilai sejarah di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling benar-benar dihilangkan dan diganti dengan arsitektur modern, Iwan Pranajaya menyebut masyarakat adat setempat berarti tidak menghargai dan menghormati agama serta peninggalan adiluhung leluhurnya sendiri.
“Inggih, tentunya tidak menghargai dan menghormati agama dan leluhur (jika pembongkaran relief pura kuno dilakukan, red),” tegas Iwan Pranajaya.
Menghormati Undang-Undang Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020, lebih lanjut Iwan Pranajaya berharap pengampu kepentingan bergerak cepat untuk menyelamatkan situs bernilai sejarah di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling, Tabanan.
“PHDI Bali tentu telah bekerja sama selama ini perihal pelestarian lewat Pergub tersebut. Semestinya PHDI dijadikan parameter dalam perizinan pembangunan, khususnya renovasi pura-pura kuno,” tandasnya. (bp/ken)













