PARIPURNA: Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu, 18 September 2024.
TABANAN, Balipolitika.com- Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 18 September 2024.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke- 3 (tiga) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang tanggapan atau jawaban Bupati Tabanan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan tentang 2 ranperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis, dan undangan terkait lainnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-2 Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, saat itu disampaikan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Budi Adnyana dari Fraksi Golkar dan Ni Nengah Sri Labantari, dari Fraksi Gerindra.
Melalui pemandangan yang disampaikan, Bupati Sanjaya menberikan tanggapan, yakni dalam Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp1,931 (satu koma sembilan ratus tiga puluh satu) triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp203 (dua ratus tiga) miliar lebih atau 9,55 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp2,135 (dua koma seratus tiga puluh lima) triliun lebih.
Rincinya, Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp698 (enam ratus sembilan puluh delapan) miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp121 (seratus dua puluh satu) miliar lebih atau 21,01 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp576 (lima ratus tujuh puluh enam) miliar lebih.
Selanjutnya, pendapatan transfer tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,233 (satu koma dua ratus tiga puluh tiga) triliun lebih berkurang sebesar Rp325 (tiga ratus dua puluh lima) miliar lebih atau 20,87 persen APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,558 (satu koma lima ratus lima puluh delapan) triliiun lebih.
Sanjaya menyampaikan sesuai dengan uraian pendapatan tersebut, pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dari APBD induk tahun 2024.
Hal ini disebabkan karena belum dianggarkannya dana transfer pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (fisik) dan bantuan keuangan khusus (fisik) baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai dengan peraturan presiden mengenai rincian APBD atau informasi resmi Kementerian Keuangan.
“Yang kedua, kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya meningkatkan PAD serta pencapaiannya, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi,” jelas Sanjaya, sekaligus berharap penjelasan tersebut dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya. (bp/ken)