ATENSI: LPSK saat memberi dukungan moril kepada korban kasepekang Desa Adat Telaga. (Sumber: Tim)
DENPASAR, Balipolitika.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi korban IMS yang dijatuhkan sanksi adat kasepakang oleh Desa Adat Telaga pada akhir bulan Juli lalu, pada 11 September 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi Balipolitika.com pada Minggu, 15 September 2024, dari tim Gopta Law Firm diketahui, LPSK juga memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa IMS beserta istri, anak, menantu, dan cucunya yang diusir dari kediaman pribadinya oleh pihak Desa Adat Telaga.
Perwakilan tim pengacara IMS, I Nyoman Agus Trisnadiasa menjelaskan dalam kunjungannya tim LPSK sempat melakukan wawancara, mengenai kronologi penjatuhan sanksi kasepekang yang berujung pada sanksi kanorayang terhadap IMS dan keluarga.
“Klien kami (IMS, red) menceritakan secara detail tentang masalah yang tengah dialami lengkap dengan paparan bukti. Sebelumnya juga sempat dilampirkan sebagai bukti dokumen dalam laporan kami kepada pihak Kepolisian Daerah Bali,” ungkapnya.
Lebih lanjut untuk memastikan detail keterangan yang telah disamapikan IMS, tim LPSK juga meminta IMS dan anak kadungnya untuk mengisi form yang nantinya akan diverifikasi oleh ketujuh pimpinan LPSK.
“Pasca tahap verifikasi, kami dapat melanjutkan serangkaian tindakan guna melindungi kepentingan hukum IMS yang dalam hal ini berkedudukan sebagai korban,” jelas salah satu perwakilan tim LPSK.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, LPSK sempat mempertanyakan prihal prosedur penjatuhan sanksi adat kasepakang yang dijatuhkan kepada IMS, serta turut memastikan apakah sumber hukum di Desa Adat Telaga (awig-awig) benar-benar mengatur soal adanya sanksi adat kasepakang.
Selebihnya, LPSK memberikan dukungan moril kepada IMS beserta keluarganya agar tetap tenang dalam menghadapi kasus yang tengah berjalan, dan mengingatkan kepada penasehat hukum IMS agar segera melakukan laporan ke LPSK, jika dalam proses kedepannya ada bentuk-bentuk intimidasi yang dialami oleh IMS. (bp/gk)