TABANAN, Balipolitika.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif dalam sidang paripurna Selasa (21/4/2026) pagi ini. Politikus senior tersebut menuntut Bupati Tabanan dan pejabat OPD, segera mengeksekusi seluruh poin rekomendasi strategis demi menjaga marwah lembaga legislatif. Pihaknya berjanji akan memperketat fungsi pengawasan agar tidak ada lagi program kerja pemerintah yang berjalan di luar jalur.
“Saya minta dengan tegas kepada Bupati untuk melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dewan dan segera melakukan pembenahan total,” ujar I Nyoman Arnawa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantornya.
Sektor pariwisata menjadi poin krusial yang mendapatkan sorotan tajam karena potensi kebocoran pendapatan daerah masih tergolong sangat tinggi. Arnawa mendesak pemerintah kabupaten wajib menerapkan sistem transaksi elektronik atau e-ticketing pada seluruh objek wisata unggulan secara menyeluruh. Penerapan teknologi digital ini menjadi harga mati untuk menutup celah manipulasi data kunjungan wisatawan yang merugikan keuangan daerah.
“Penerapan e-ticketing ini merupakan pesan khusus kami selaku pimpinan dewan untuk meminimalisir kebocoran-kebocoran pendapatan yang ada di lapangan,” ucap Arnawa.
Kawasan Tanah Lot harus menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem tiket digital karena merupakan penyumbang retribusi terbesar bagi daerah. Pimpinan dewan menilai semua poin dalam dokumen rekomendasi tersebut bersifat sangat mendesak dan tidak mengenal istilah skala prioritas. Eksekutif tidak boleh tebang pilih dalam menjalankan instruksi legislatif karena menyangkut kepentingan hajat hidup serta kesejahteraan seluruh rakyat.
“Semua poin rekomendasi itu menurut saya sangat urgen sehingga pihak eksekutif wajib melaksanakan hal tersebut demi kesejahteraan rakyat Tabanan,” tegas politikus asal Penebel tersebut.
Persoalan krusial lainnya yang menyedot perhatian dewan adalah krisis pengelolaan sampah menyusul rencana pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir Mandung. Arnawa mempertanyakan nasib ribuan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan subsidi atau BTN dengan keterbatasan lahan pembuangan. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi psikologis warga perkotaan yang rumahnya hanya berdiri di atas lahan sempit.
“Kita tidak bisa menutup mata sepihak dengan meminta masyarakat melakukan ini itu tanpa melihat situasi dan kondisi nyata di lapangan,” kata Nyoman Arnawa.
Warga yang tinggal di lahan sempit seluas enam puluh meter persegi mustahil bisa menjalankan instruksi pengolahan sampah mandiri seperti sistem komposter. Pemerintah kabupaten harus segera memberikan solusi konkret seperti pengadaan alat pengolahan sampah modern di tingkat kecamatan maupun desa. Legislator mengingatkan bahwa masyarakat sudah membayar berbagai jenis pungutan retribusi sampah sehingga berhak mendapatkan pelayanan publik yang sangat layak.
“Sangat tidak rasional jika kita menyarankan masyarakat di perumahan BTN membuat tempat pengolahan sampah modern pada lahan yang sangat terbatas,” jelasnya lagi.
Kondisi masyarakat di wilayah perkotaan jauh lebih rentan terdampak masalah kebersihan dibandingkan dengan warga yang tinggal di kawasan pedesaan. Pihak dewan membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi pengelolaan sampah yang lebih manusiawi. Penuntasan masalah sampah dan optimalisasi pajak daerah harus berjalan beriringan demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang bersih serta mandiri.
“Wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk memberikan solusi nyata terkait masalah sampah ini karena masyarakat sudah memenuhi kewajiban membayar pungutan,” pungkasnya. (BP/CHA).












