DENPASAR, Balipolitika.com- Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali pada Rabu, 26 November 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 36 sertifikat kepada 16 perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan redistribusi tanah.
Sertipikasi ini jadi perlindungan hukum sekaligus membuka potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun, year on year kita meningkat,” ujar Nusron dalam sambutannya pada acara yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Nilai ekonomi dari tanah bersertifikat terus menunjukkan kenaikan signifikan di mana pada tahun 2024 nilai perputaran ekonomi melalui hak tanggungan mencapai Rp27 triliun, sedangkan tahun ini sampai Oktober 2025 tercatat sudah di angka Rp36,3 triliun.
“Artinya manfaat sertifikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertifikat bank tidak mau,” tegas Nusron Wahid.
Di kesempatan ini, Nusron Wahid menyoroti kondisi pendaftaran tanah di Bali yang sudah mencapai 100 persen terdaftar, namun masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat.
Ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses penuh terhadap sertifikasi.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu (sangat miskin), desil dua (miskin dan rentan), dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertifikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” tutur Nusron Wahid.
Terkait pendaftaran tanah di Bali, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan capaian yang cukup signifikan di mana dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, seluruhnya sudah bisa didaftarkan.
“Dengan begitu, Bali mencapai status provinsi lengkap terdaftar,” ujarnya.
Meski sudah terdaftar, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat dan harus segera dituntaskan.
Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di Bali, dalam Rakor GTRA Provinsi Bali ini dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertifikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah di mana proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian sertipfkasi sisa bidang tanah di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah berinisiatif menargetkan penyelesaian seluruh bidang yang belum bersertifikat.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.
Adapun 36 sertifikat yang diserahkan antara lain untuk sertifikat untuk BMD milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali; sertifikat wakaf dan rumah ibadah dalam hal ini pura; sertifikat untuk organisasi keagamaan dalam hal ini Nahdlatul Ulama Denpasar; serta sertifikat hasil redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (bp/ken)













