Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka Mei

Syarat Nyagub 277.909 KTP dari 5 Kabupaten/Kota

INDEPENDEN: Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (kiri) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (sumber bp/gk)

 

DENPASAR, balipolitika.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan proses pendaftaran calon independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dibuka pada bulan Mei hingga Agustus 2024.

Mengacu jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 dijadwalkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseoragan.

Sementara untuk calon yang diusung partai politik (parpol) menunggu register dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk calon perseorangan silahkan menggunakan PKPU yang lama. Kami sediakan formatnya. Kalau untuk Calon diusung Parpol menunggu Registrasi Perkara di MK keluar,” ungkap Lidartawan, Rabu, 3 April 2024.

Lidartawan mengajak para calon perseorangan Pilkada 2024 untuk segera mempersiapkan persyaratan jelang proses pendaftaran sembari menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar khusus untuk calon yang diusung parpol.

“Sejauh ini Bali aman tidak ada masalah, tinggal menunggu MK saja. Nanti setelah kami menetapkan kursi dan calon terpilih baru ketahuan, parpol mana saja yang boleh mengusung calon,” tambahnya.

Lidartawan memastikan tidak ada masalah terkait proses masuknya register MK. Ia juga menegaskan parpol yang mendapat kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak mengusung calon di Pilkada 2024.

Ditambahkan, syarat awal pasangan Cagub-Cawagub Bali Independen adalah wajib menunjukkan dukungan minimal 277.909 dukungan KTP yang berasal dari 5 Kabupaten/Kota se-Bali. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!