CABUT STATUS JAKARTA: Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR segera mencabut status Ibu Kota, setelah mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta
JAKARTA, Balipolitika.com- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR segera mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, selanjutnya mencabut status ibu kota.
Pernyataan itu disampaikan Doli, usai rapat pleno di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Minggu sore 10 Maret 2024.
Doli juga menuturkan, jika RUU DKJ diserahkan kepada Komisi II bisa cepat selesai.
“Secapatnya, kan di Baleg, kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai,” katanya.
Disinggung soal RUU DKJ bakal selesai pada masa sidang ke-IV, Doli juga menegaskan, Baleg harus segera menyelesaikan, agar dapat transfer kerja secepatnya.
“Tidak boleh ditunda lagi, menurut rencana pemerintah sudah mengirim beberapa kementerian, pada Juni, karena pergeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini,” ujarnya.
“Makanya, saya kira Jakarta harus dipastikan dulu status hukumnya,” tutup Ahmad Doli Kurnia.(bp/luc)